Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mudahnya Lapor SPT Elektronik atau eSPT

Mudahnya Lapor Pajak e-SPT
Mudahnya Lapor Pajak e-SPT

Mulai tahun 2016 wajib pajak terutama PKP yang telah menggunakan aplikasi e-faktur dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaporkan SPT Tahunan dengan SPT elektronik atau eSPT. Mungkin bagi sebagian orang hal tersebut terasa sulit karena harus elektronik, kenapa tidak manual saja adtang ke Kantor Pelayanan Pajak? Ya memang awal sebelum mengenal sistem ini pasti akan bingung, setelah itu dijamin bakal ngerasa mudahnya dengan sistem eSPT.

Dasar hukum terkait lapor SPT elektronik atau eSPT adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 yang berlaku sejak 13 Februari 2015 tentang Penyampaian SPT Elektronik. Dalam PER-03/PJ/2015 pasal 4 disebutkan bahwa wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik atau eSPT adalah

  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  • Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
  • Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik
  • Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Media Lapor eSPT

Untuk dapat melaporkan eSPT ada beberapa media yang sudah disediakan oleh DJP, baik melalui aplikasi internal maupun aplikasi pihak ketiga. Tentunya akan sangat membantu para wajib pajak dalam lapor eSPT. Berikut media yang bisa anda manfaatkan untuk lapor eSPT
  • Melalui Internet di djponline.pajak.go.id. Jika anda akan melaporkan SPT melalui djponline ada 2 mekanisme yang disediakan yaitu pengisian langsung di djponline dan upload CSV hasil aplikasi eSPT. Untuk pengisian langsung SPT yang disediakan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Sedangkan untuk upload CSV di djponine disediakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan PPh Badn 1771, SPT Masa PPh Pasal21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Sebelum melakukan pelaporan melalui djponline anda harus aktivasi EFIN terlebih dahulu di KPP terdekat sebagai syarat ketika anda buat akun nantinya.
  • Melalui Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik. Ada beberapa perusahaan yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai mitra dalam pelaporan eSPT yaitu PT. Sarana Prima Telematika (www.spt.co.id), PT. Mitra Pajakku (www.pajakku.com), PT. Bank Rakyat Indonesia (https://eform.bri.co.id/efiling), dan PT. Achilles Advanced Systems (www.online-pajak.com).
  • Melalui aplikasi Android OP-ku. Merupakan aplikasi android untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS. Aplikasi tersebut disediakan oleh Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik yaitu PT. Mitra Pajakku.
  • Langsung datang ke KPP untuk menyampaikan eSPT. Apabila anda akan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi formulir 1770 dan Badan 1771 maka harus di KPP terdaftar.
  • Melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir. Anda dapat melaporkan eSPT melalui POS/Jasa ekspedisi dengan memasukkan file CD/flasdisk beserta hardcopynya.

Pelaksanaan pelaporan SPT Elektronik atau eSPT mengikuti tata cara sesuai PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online. Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki EFIN. EFIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Anda harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online dalam hal ini DJP Online
Baca : Cara aktivasi EFIN untuk djponline 
Di atas adalah beberapa media yang dapat anda manfaatkan untuk melaporan eSPT. Syarat agar eSPT yang anda laporkan dapat diterima, anda harus mengisinya secara benar dan lengkap. Disamping itu sesuaikan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Apabaila pelaporan eSPT telah sukses dan lengkap anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). 
Baca : Cara Lapor SPT Masa PPN Online di djponline
Link di atas merupakan salah satu cara peloporan SPT online. Pelaoran melalui layanan yang disediakan langsung oleh DJP yaitu djponline. Bagi anda PKP yang setiap bulan melakukan laporan SPT Masa PPN dapat lapor secara online di djponline. Sekarang lapor pajak mudah bukan? Demikian, semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Mudahnya Lapor SPT Elektronik atau eSPT"