Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lapor SPT Masa PPN, CSV e-Faktur Dikembalikan KPP

Lapor SPT Masa PPN, CSV e-Faktur Dikembalikan KPP
Sebenarnya error yang akan saya bahas kali ini tidak berniat untuk saya bahas sebelumnya. Tetapi waktu di KPP ternyata ada beberapa wajib pajak yang mengalaminya bahkan sampe heran biasanya lapor SPT Masa PPN tidak ada masalah. Yang akan menjadi pokok bahasan adalah pada saat lapor SPT Masa PPN, CSV e-faktur dikembalikan KPP.

Mengapa SCV dikembalikan? Alasan yang pasti mengapa CSV dikembalikan adalah tidak bisa diload atau diupload di aplikasi pajak milik KPP. Saat petugas pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) melakukan upload CSV anda, aplikasi tidak dapat mengirimkan data (upload) ke server DJP. Alhasil anda tidak dapat melakukan laporan SPT Masa PPN.

Bahkan, ketika di viewer oleh aplikasi di KPP CSV tidak dapat terbaca. Oleh karena itu, CSV pasti dikembalikan.

Sebelum saya membahas solusinya, saya akan memberikan 2 alasan mengapa CSV anda tidak dapat diupload di aplikasi KPP.

  1. Pada saat anda membuat CSV melalui aplikasi e-faktur, anda menyimpannya langsung di flashdisk atau media penyimpanan lain. Saya tidak tahu alasan pastinya mengapa hal ini berpengaruh pada file CSV. Karena beberapa kali saya melakukan hal ini di laptop wajib pajak yang pada akhirnya menyebabkan tidak terbacanya CSV.
  2. CSV yang sudah anda buat dari aplikasi e-faktur, anda rename (ganti nama). Banyak wajib pajak yang mengganti nama CSV, mungkin karena CSV hasil aplikasi e-faktur hanya berjudul angka panjang dan beberapa kombinasi huruf yang mungkin tidak enak dipandang. Padahal mengganti nama CSV tidak diperbolehkan sama sekali meskipun hanya satu huruf. Nama CSV hasil e-faktur, jika anda belum mengetahui berisi identitas wajib pajak, terdapat NPWP dan kode jenis CSVnya.

Bagi anda yang pernah mengalami masalah ini, solusinya adalah membuat ulang CSV kembali di aplikasi e-faktur. Seperti yang sudah saya jelaskan di atas terkait penyebab CSV dikembalikan. Setelah anda buat CSV ulang, usahakan disimpan langsung di PC tanpa merubahnya ke media lain seperti flashdisk ataupun Compact Disk (CD). Setelah terbentuk baru anda pindahkan ke flashdisk atau CD.

Perlu diperhatikan juga, setelah berhasil membuat CSV jangan merubah namanya. Biarkan default seperti asalnya. Itulah penyebab dan solusinya CSV e-faktur anda dikembalikan oleh KPP. Jadi, jika anda sudah membaca ini, dikemudian CSV dikembalikan, anda tidak perlu panik atau marah terhadap petugas KPP. Cukup buat ulang CSV. Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments for "Lapor SPT Masa PPN, CSV e-Faktur Dikembalikan KPP"

  1. SAYA SUDAH BERULANG KALI BUAT CSV MASIH JG DI KMBALIKAN
    KATANYA TIDAK MAU TERBACA

    MOHON BGAIMNA CRA NY

    ReplyDelete
  2. Coba pak waktu buat CSV direktori penyimapanan jangan diubah (jangan langsung ke flasdisk). penyimpanan biarkan default aplikasi. Setalah berhasil terbentuk jangan dibuka bahkan diganti nama. semoga berhasil

    ReplyDelete