Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Aplikasi Pajak Online Terbaru

Era modern memang semua orang menghendaki kemajuan teknologi terutama teknologi yang berbasis pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah bahkan secara serentak banyak yang sudah menggunakan teknologi terkini dengan meluncurkan program dan/atau aplikasi berbasis online.

Tujuannya adalah untuk memuaskan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem online kerja jadi mudah, tidak memakan biaya banyak, yang pasti saling menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemerintah dan rakyat.

Baca juga : e-Faktur Web Based SPT Tidak Valid

Membahas tentang layanan online di masyarakat tidak akan pernah ada habisnya, karena teknologi selalu berkembang dan penuh inovasi baru.

Sama dengan halnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selalu berinovasi meluncurkan aplikasi berbasis online yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan layanan-layanan berbasis online menjadikan DJP sebagai instansi yang selalu dipercaya oleh masyarakat sekarang ini. Mulai dari pendaftaran NPWP, lapor SPT, pembuatan faktur pajak, hingga bayar pajak sudah dapat dilakukan secara online. Bagi anda yang belum mengetahui apa saja aplikasi-aplikasi pajak online yang dimiliki DJP, berikut akan saya buatkan daftarnya.


eregistration daftar NPWP Online
Halaman Utama e-registration

e-Registration

e-registration adalah aplikasi pajak online yang berfungsi untuk melakukan pendaftaran NPWP Online. Berdasarkan pajak.go.id sistem e-registration terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh calon Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran NPWP secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran NPWP.

Untuk dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online, anda langsung saja mengunjungi alamat e-registration di ereg.pajak.go.id. Untuk syarat pendaftaran NPWP online tidaklah rumit, siapkan scan KTP (untuk Orang Pribadi).

Bagi saya, daftar NPWP secara online merupakan solusi bagi anda calon wajib pajak yang sedang bekerja di luar kota sehingga tidak dapat datang langsung ke KPP. Tata cara daftar NPWP online 2017 dapat anda baca di alamat bawah ini, jika syarat anda lengkap untuk menjadi wajib pajak pasti akan disetujui.


sse3.pajak.go.id
Halaman utama sse3.pajak.go.id

e-Billing

e-Billing merupakan terobosan bagus yang diluncurkan oleh DJP bersama beberapa Bank di Indonesia untuk meningkatkan penerimaan pajak. e-billing sendiri adalah pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing.

Jadi untuk dapat melakukan pembayaran, kita harus memliki kode billing. Bagi anda yang belum mengetahui apa itu kode billing, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.

Banyak sekali keuntungan yang adapat anda miliki jika anda menggunakan e-billing dalam pembayaran pajak. Anda akan lebih menghemat waktu, tidak perlu datang ke teller bank bahkan mengantri, pembayaran lebih cepat karena anda bisa membayar dimana saja dan kapan saja tanpa harus menulis kembali di lembar SSP. Tidak hanya itu, dengan e-billing akan mengurangi kesalahan teller dalam input data, artinya sepenuhnya data dibuat oleh wajib pajak dan pasti akurat.


e-billing pajak versi 2 adalah salah satu web untuk buat kode billing pajak yang terintegrasi bersama e-filling di DJP Online. Jadi, untuk dapat mengakses e-billing versi 2 silahkan anda mengunjungi djponline.pajak.go.id.

Tetapi sebelumnya harus mendaftar dahulu dengan mengaktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan e-billing versi 2 anda dapat keuntungan 2 sekaligus atau sekali dayung 2, 3 pulau terlampaui. Anda dapat buat kode billing sekaligus bisa lapor pajak online atau e-Filling. 

Untuk dapat mengakses e-billing versi 2 di DJP Online silahkan baca pada pembahasan e-Filling. Karena jika anda sudah dapat e-filling nantinya anda juga dapat buat kode billing tinggal mengatur rolenya.

e-filling pajak, lapor pajak online
Halaman Utama djponline.pajak.go.id

e-Filling

e-filling bisa dikatakan lapor pajak secara elektronik atau online. Anda dapat melakukan laporan SPT secara online dan real time melalui web DJP Online. Seperti yang sudah saya jelaskan di bagian e-billing bahwa e-filling terintergrasi dalam djponline.pajak.go.id. Di sana anda juga dapat membuat kode billling di menu ebilling.

Semua wajib pajak baik Orang Pribadi (Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770) maupun wajib pajak Badan (formulir 1771) sudah dapat lapor pajak secara online atau e-filling. Jika anda Orang pribadi dengan formulir 1770 dan/atau sebagai wajib pajak badan penyampaian SPT harus berupa Loader e-SPT. Maksud dari Loader e-SPT ini adalah anda harus membuat SPT melalui aplikasi e-SPT yang sudah disdiakan oleh DJP. Silahkan anda searching eSPT yang anda butuhkan di blog ini.


Yang paling menggembirakan juga, anda sudah dapat lapor SPT Masa PPh secara e-filling. SPT Masa PPh yang sudah dapat dilaporkan secara e-filling yaitu SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),dan SPT Masa PPN dan PPnBM. Semua jenis SPT masa PPh harus menggunakan loader eSPT.

e-Faktur

Bagi anda wajib pajak terutama yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) siapa yang tidak kenal aplikasi e-faktur. Aplikasi e-faktur merupakan aplikasi berbasis online yang dibuat DJP untuk administrasi faktur pajak.

Segala aktivitas yang berhubungan dengan faktur pajak sekarang diadministrasikan di aplikasi e-faktur. Mulai dari buat faktur pajak hingga membuat SPT Masa PPN harus dilakukan di aplikasi e-faktur.


Menurut saya, dengan adanya aplikasi e-faktur yang berbasis online sangat menguntungkan kedua belah pihak yaitu wajib pajak dalam hal ini PKP dan petugas pajak. Artinya, administrasi akan tertata rapi berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku sehingga wajib pajak tidak akan bingung dan repot menyimpan lembaran-lembaran faktur pajak.

Sedangkan bagi petugas pajak, kontrol akan wajib pajak akan sangat mudah dan menghindarkan dari segala bentuk penyelewangan faktur pajak


Tips dan cara penggunaan aplikasi e-faktur dapat anda cari secara lengkap di blog tercinta ini, bahkan jika ada error anda langsung bisa mencarinya dengan keyword error yang muncul di aplikasi e-faktur.

enofa online
Halaman utama efaktur.pajak.go.id

e-nofa Online

enofa online ada hubungan erat dengan aplikasi e-faktur. Di enofa online anda dapat menemukan profil PKP anda. Salah satu fungsi enofa online yang sangat dibutuhkan oleh wajib pajak adalah untuk permintaan nomor seri faktur pajak atau NSFP online.

Disamping itu, jika terjadi permasalahan terhadap aplikasi e-faktur, anda dapat mereset aplikasi e-faktur di enofa online.

Jika anda belum pernah mengetahui enofa online atau belum pernah sama sekali login di enofa online silahkan mengunjung di alamat efaktur.pajak.go.id. Masukkan NPWP tanpa tanda baca dan password PKP anda. Pelajari setiap menunya, pasti akan anda butuhkan suatu saat nanti apalagi anda yang ingin mengajukan permintaan NSFP online.


Di atas merupakan daftar aplikasi-aplikasi pajak online 2017. Pelajari dan terapkan dalam administrasi perpajakan anda. Pasti anda akan mendapatkan manfaat dari sistem pajak online ini. Demikian, semoga bermanfaat.

e-Form

Selain lapor SPT Tahunan secara e-filing melalui DJP Online, anda juga dapat lapor SPT Tahunan melalui e-form. Terutama bagi anda wajib pajak Usahawan dengan Form 1770 dan wajib pajak Badan sangat disarankan menggunakan e-fom.


e-Faktur Web Based

Mulai Masa September 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan lapor SPT Masa PPN 1111 menggunakan e-faktur web based, web-efaktur.pajak.go.id.

PKP tidak diperkenankan lagi lapor SPT Masa PPN menggunakan laman DJP Online atau saluran lainnya, kecuali akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa September 2020.


e-Objection

Mulai 01 Agustus 2020, wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara elektronik atau online. Pengajuan keberatan secara online dapat diakses melalui laman DJP Online, pada menu e-objection. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik (e-filing).

untuk dapat mengajukan keberatan secara online yang harus anda lakukan adalah mengakses laman DJP Online. Login dengan menggunakan NPWP tanpa tanda baca, password, dan kode keamanan.


e-PHTB

Anda dapat melakukan permohonan validasi SSP PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan secara online atau e-PHTB (Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan) di DJP Online.

Post a Comment for "Daftar Aplikasi Pajak Online Terbaru"