Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Retur Error ETAX-20001 : NPWP Tidak lengkap, NPWP 000000000.000.000 Tidak Diperbolehkan

Pada pembahasan kali ini adalah mengenai retur. Banyak wajib pajak yang bertanya terkait aturan bahkan mekanisme retur yang seharusnya dilakukan. Terutama retur NPWP 000000000.000.000 atau Non NPWP.

Pada saat input retur dengan NPWP 000000000.000.000 atau Non NPWP selalu muncul error "ETAX-20001 : NPWP Tidak lengkap, NPWP 000000000.000.000 Tidak Diperbolehkan Untuk Retur Faktur". Bahkan dicoba berulang kali selalu muncul error yang sama.

Secara umum, jika kita melihat keterangan error e-faktur yang ada, jelas bahwa retur dengan NPWP 000000000.000.000 atau Non NPWP tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan karena retur tersebut dianggap tidak lengkap. Kok bisa dianggap tidak lengkap? Yuk kita simak peraturan yang terkait.


retur error ETAX-20001 : NPWP Tidak lengkap, NPWP 000000000.000.000
Retur Error ETAX-20001 : NPWP Tidak lengkap, NPWP 000000000.000.000


PMK No.65/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.

Baca juga : Input Retur Pajak di e-Faktur Error ETAX-20006 : Format Tanggal Salah
Mari kita langsung saja menuju dan memahami pasal 4
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
  • nomor urut nota retur 
  • nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli
  • nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual
  • jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan
  • Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan
  • tanggal pembuatan nota retur,dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
(8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal: 
  • nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
  • nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
  • nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).
Jika kita memahami apa yang ada dalam PMK No.65/PMK.03/2010 terutama pasal 4 ayat 2 dan ayat 8 dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa retur dengan NPWP 000000000.000.000 atau Non NPWP tergolong nota retur tidak lengkap (karena tidak mencatumkan NPWP). Selain itu retur BKP dianggap tidak terjadi.

Jadi, kitapun juga dapat memberikan sebuah saran kepada Anda yang bertransaksi dengan Non NPWP. Karena tidak dapat melakukan retur, dapat diberlakukan atau ditegaskan bahwa BKP yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Retur Error ETAX-20001 : NPWP Tidak lengkap, NPWP 000000000.000.000 Tidak Diperbolehkan"