Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi Input Retur Error Nomor Faktur Pajak Tidak Ditemukan

Sebelum membahas error yang terjadi saat input Retur Faktur Pajak Keluaran (Penjualan), alangkah baiknya kita flashback dahulu mengenai Retur. Retur berfungsi untuk memperbaiki kesalahan dalam menerbitkan faktur pajak ataupun kesesuaian BKP/JKP yang diterima oleh Pembeli.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5A ayat 1
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut.
PMK Nomor 65/PMK.03/2010
PMK Nomor 65/PMK.03/2010

Selanjutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan, Pasal 2 Ayat 1 :

Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:

  • Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan
  • biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut
  • biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut. 
Pasal 4 Ayat 1, Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.

Solusi Input Retur Error Nomor Faktur Pajak Tidak Ditemukan
Error Input Retur

Input Nota Retur Error

Error saat input retur kali adalah pengalaman dari wajib pajak sendiri. Awalnya wajib pajak bertanya kepada saya dengan menyertakan foto errornya. Saat input Retur (Retur penjualan) di aplikasi e-faktur versi 2.0, selalu muncul keterangan Error "Nomor Faktur Pajak Tidak Ditemukan, Anda harus melakukan retur atas faktur yang sudah diapprove terlebih dahulu ke DJP". Meskipun dicoba berulang kali tetap saja muncul error tersebut.

Jika anda mengalami masalah yang sama tidak dapat input retur (retur penjualan), solusi pertama yang harus anda lakukan adalah crosscheck atas nota retur tersebut apakah sudah diinput dan diupload oleh Pembeli. Tanyakan langsung kepada Pembeli. Error tersebut muncul karena atas Nota Retur tersebut belum diupload oleh Pembeli di aplikasi e-faktur.

Keterangan Input Nota Retur

Setelah Penjual menerbitkan faktur pajak dan diterima oleh Pembeli, maka Pembeli akan input atas faktur pajak tersebut ke dalam Administrasi Faktur Pajak Masukan. Apabila dikemudian hari setelah pembeli menerima BKP, ditemukan BKP yang tidak sesuai maka pembeli dapat mengembalikan atas BKP tersebut disertai membuat Nota Retur atas Pajak Masukan. Pembeli harus input Retur dahulu di aplikasi e-faktur, di Menu Faktur - Retur Pajak Masukan kemudian upload.

Setelah pembeli melakukan upload Nota Retur (approval sukses) barulah menyerahkan Nota retur tersebut kepada pihak penjual untuk dilakukan input di aplikasi e-Faktur. Penjual baru dapat input di Menu Faktur - Retur Pajak Keluaran dan melakukan upload.

Untuk retur, masa pajak yang tertera adalah masa sesuai dengan tanggal retur dilakukan/dibuat. Demikian, semoga bermanfaat.

12 comments for "Solusi Input Retur Error Nomor Faktur Pajak Tidak Ditemukan"

  1. pak punya saya tidak error... tapi habis input tidak nampil...mau upload bingung dicari cari gak ketemu
    input lagi juga gak nampil lagi...
    apa mungkin database saya full...
    kalaoboleh minta nomer wa biar cepet tanggapanya
    urgent pak..makasih

    ReplyDelete
  2. kalau saya ini sebagai pembeli mau input retur pembelian tidak bisa pak, munculnya seperti gambar dibawah diatas yang bapak tampilkan, itu gimana pak ?

    ReplyDelete
  3. @Firman Fauzi : Udah di refresh halamannya? coba difilter by masa pajak pak..

    @Destrianti Daloma : Coba ibu Scan barcode fakturnya atau cek di enofa online, statusnya gimana? Bisa saja diganti ataupun dibatalkan oleh pihak penjual.

    ReplyDelete
  4. saya juga tidak error pak , sama dengan mas @FirmanFauzi , setalah rekam faktur , tidak muncul , padahal sudah di refresh

    ReplyDelete
  5. saya juga tidak error pak , sama dengan mas @FirmanFauzi , setalah rekam faktur , tidak muncul , padahal sudah di refresh

    ReplyDelete
  6. coba cek pada halaman berikutnya, pernah saya mengalami hal yang serupa dan ternyata ada di halaman berikut. bahkan pernah juga ternyata salah memasukkan masa pajak sehingga ikut dalam daftar halaman di awal.

    ReplyDelete
  7. pak, saya mau nanya mengenai topik diatas mengenai cara input nota retur sebelum e-faktur,
    misal : tgl faktur 1 april 2015 (belum memakai e-faktur), dan retur faktur tersebut di tgl 1 des 2017

    1. apakah penjual cukup mengupload saja faktur 1 april 2015 tersebut, atau semua faktur di bulan april harus diinput semua?

    2. apakah ada ketentuan pihak penjual yg harus terlebih dahulu mengupload pjk keluaran ats retur tersebut, baru pihak pembeli bisa mengupload pjk masukan dan retur? atau tidak masalah pihak mana saja pun bisa mengupload faktur dan returnya?

    3. jika kedua pihak sudah mengupload ppn keluaran/masukan dan returnya, apakah retur tersebut bisa otomatis memotong ppn masukan/keluaran di bulan desember 2017 kedua pihak tersebut?

    mohon solusinya ya pak. terimakasih.

    ReplyDelete
  8. Selamat malam ibu helen, mohon maaf terlambat balas
    1. cukup upload faktur yang akan diretur saja (1 April 2015) karena dokumen Retur akan terposting pada masa pajak sesuai tanggal dokumen returnya.

    2. Untuk e-faktur versi 2, mekanisme input retur di aplikasi e-faktur harus pembeli dahulu. Setelah pembeli berhasil upload retur (sukses upload) barulah dokumen retur tersebut diserahkan ke penjual untuk dilakukan upload juga. Untuk ketentuan saya belum mengetahui secara detail ibu, tetapi secara alur transaksi retur harus dilakukan oleh pembeli dahulu. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka baik upload faktur pajak (PK/PM) dan retur "akan reject"

    3. iya ibu efaktur sudah mengakomodir untuk hal tersebut

    ReplyDelete
  9. oh begitu. ok pak triwibiwo. terimakasih banyak atas informasinya ya.

    ReplyDelete
  10. Selamat sore..
    Saya mau bertanya.

    Gmna proses pembatalan faktur nota retur yg sdah upload sukses??

    Kondisinya :
    sdah lewat bulan (uploadnya d bln april).
    Penjual blum upload , namun pembeli sdah upload sukses

    Dilakukan pembatalan karena adanya revisi harga yg trdapat d Faktur Pajak Nota Retur trsbt..
    Harusnya harganya lbih tinggi..

    Mohon informasinya mengenai ini..

    ReplyDelete
  11. saya ada mau upload retur faktur pajak keluaran, tetapi nilan DPP & PPN tidak cukup , padahal dari lawan transaksi saya sudah sukses upload nya .

    kenapa di saya tidak bisa ya ? mohon bantu info

    KETERANGANYA SALDO DDP 7 PPN nya tidak cukukp . terus nilai PPnBM nya maksimal -

    ReplyDelete