Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi Salah Input Dokumen Lain

Beberapa hari yang lalu ada beberapa wajib pajak yang menanyakan perihal Dokumen Lain. Bukan masalah upload dokumen lain, cara input dokumen lain ataupun skema import dokumen lain yang baru.

Baca juga : Perubahan Skema Import Dokumen Lain
Beberapa wajib pajak menanyakan terkait salah input Dokumen Lain. Ada yang salah input dalam input Dokumen Lain PIB ada juga yang salah dalam input Dokumen Lain Pajak Keluaran. Padahal status dokumen lain sudah approval sukses. Sebelum kita membahas solusi salah input Dokumen Lain yang sudah sukes upload, ada yang perlu anda ketahui dahulu.
  • Dokumen Lain sekarang ini harus diupload
  • Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu "ubah". Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
  • Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol "hapus" apabila sudah terupload.

Salah Input Dokumen Lain
Salah Input Dokumen Lain


Solusi Dokumen Lain Salah Input

Langsung saja kita masuk ke solusi dokumen lain salah input. Sebenarnya solusinya memang sangat simpel tetapi jika anda belum mengetahu ya tentu saja hal yang seharusnya simpel menjadi rumit. Tenang saja, jika anda salah input dokumen lain berikut langkah yang dapat anda lakukan
  • Klik Dokumen lain yang menurut anda salah input dan harus dibetulkan
  • Klik Ubah, ubahlah nilainya menjadi "0". DPP 0 dan PPN 0
  • Simpan
  • Setelah berhasil anda ubah nilainya menjadi "0" silahkan input dokumen lain yang baru (yang benar).
Demikian, semoga bermanfaat.

17 comments for "Solusi Salah Input Dokumen Lain"

  1. betul sekali yg seharusnya simpel akan rumit kalau tidak tahu...thanks bgt utk info nya...sangat membantu...

    ReplyDelete
  2. Boleh di bantu gyus
    soalnya masih kesulitan

    ReplyDelete
  3. @imantoni nainggolan : kesulitan bagaimana pak?

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. saya salah klik, malah klik "Batal", waktu saya input lagi dgn masa yg berbeda, tdk bisa krn notifnya blg "dokumen sdh prnh diinput", solusinya bagaimana ya?
    (saya butuh mengkreditkan dokumen lain PPN Masukan tsb)

    ReplyDelete
  6. @Jona Simbolon : ketika batal apakah sudah ukses batal pak? Karena hanya perlu diganti "0" ketika menginginkan pengganti

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Mohon dibantu, saya salah mengupload no ntpn untuk ppn jln. Wktu saya coba ubah no ntpnnya dan klik ok, muncul tulisan etax-20049 : dok lain gagal diupdate dan etax-50009 : dok yg akan diubah tidak ditemukan. Padahal ketika sy coba ubah ppn jln sy yg lain bisa berhasil. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  9. Teman2 tolong bantuannya, saya salah input jumlah PPN di Dokumen Lain Pajak Masukan. Yang betul Rp.32.122.000. Yang terlanjur diinput adalah Rp.32.136.000. Dan jumlah Rp.32.136.000,- sudah terpotong di SPT bulan 2 sebagai pajak masukan. Nah sekarang saya mau lapor SPT bulan 3. Gimana cara koreksinya ya ?

    ReplyDelete
  10. Hai mau tanya jika saya salah input no dokumen lain keluaran tp sudah uploader sukses, ketika mau ubah tidak bisa keluar note dokumen lain gagal diupdate(etax-20049 dan etax-api-50009)dokumen lain tidak ditemukan untuk di ubah

    ReplyDelete
  11. Kepada rekan Triwibowo,

    Saya ada Salah Upload Dokumen PEB. Status Aproval Sukses. anda menulis bahwa dengan meng 0 kan DPP dan PPn.

    Bukannya untuk transaksi ekspor memang DPP dan PPN harus tertulis 0?

    lalu cara saya menghapus / membatalkan transaksi tersebut bagaimana?
    karena saya tidak ingin transaksi itu masuk ke dalam lampiran SPT Masa PPn.

    Ketika saya klik batal tertulis Etax 40011 : tidak dapat melanjutkan, Dokumen Ekspor tidak dapat dibatalkan.

    Terima Kasih.

    ReplyDelete
  12. @Rendy : dari aplikasinya memang begitu pak, tidak bisa dibatalkan. kalau dpp ditulis 0 berrti tidak ada transaksi pak

    ReplyDelete
  13. Siang, saya ingin tanya kalau dokumen lain pajak masukan saya salah tulis nama lawan transaksi dan saya sudah upload bagaimana cara ubahnya ya? terimakasih

    ReplyDelete
  14. @Triwibowo:

    Permasalahan saya adalah salah mengetik Nomor PEB nya...
    saya mencoba untuk mengikuti informasi yang sudah di sampaikan dengan mengganti angka DPP nya menjadi 0 dan saya simpan.
    Setelah itu, saya Klik tombol Ubah, kemudian saya masukan nomor PEB yang benar...tetapi dari E-faktur keluar pesan : Dokumen Lain Gagal di update; dan dokumen yang akan diubah tidak di ketemukan.

    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  15. @triwibowo

    mohon bantuannya,

    kalo mengubah masa yang tadinya november ke desember pada "dokumen lain pajak masukan" yang sudah di upload bisa tidak? untuk SPT Ppn belum dilaporkan ke KPP.

    ReplyDelete
  16. Selamat sore, saya salah input nilai DPP, baru diketahui setelah posting SPT, apa bisa dirubah dengan cara ini ?

    ReplyDelete
  17. selamat siang...

    mohon bantuannya
    mau tanya
    dokumen lain pajak masukan
    saya salah inout bulan bagaimana bisa di ubah tidak
    ( mau ino=put di bln 2 tp malah ke upload bln 3 )
    mw saya batal / ubah
    tapi tidak bisa
    bagaimana ya?

    mohon bantuannya

    ReplyDelete