Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penundaan Pemberlakuan PER-26/PJ/2017 Bagi Pengusaha Kena Pajak

Pada pertengahan bulan Desember 2017, para pengguna aplikasi e-faktur dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikejutkan dengan adanya PER-26/PJ/2017. Yang membuat ramai di kalangan PKP bahwa PER-26/PJ/2017 diberlakukan sejak tanggal 01 Desember 2017.


PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Untuk memahami lebih lanjut atas PER-26/PJ/2017, silahkan anda download DI SINI.


Penundaan Pemberlakuan PER-26/PJ/2017 Bagi Pengusaha Kena Pajak
Siaran Pers DJP


PER-26/PJ/2017 Ditunda

Berdasarkan siaran pers pada hari Kamis, 28 Desember 2017. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama melalui laman resmi pajak.go.id menyatakan bahwa PER-26/PJ/2017 pemberlakuannya ditunda. 

Adapun alasan penundaan pemberlakuan PER-26/PJ/2017 sebagai berikut
  • PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur sesuai PER-26/PJ/2017
  • Diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sesuai PER-26/PJ/2017.
  • Diperlukan sosialisasi bagi PKP dan pembeli serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di KPP untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017.
Untuk siaran pers resmi dari DJP silahkan buka link di bawah
http://pajak.go.id/penundaan-pemberlakuan-peraturan-dirjen-pajak-nomor-26pj2017-bagi-pengusaha-kena-pajak
Selama jangka waktu penundaan, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Penundaan Pemberlakuan PER-26/PJ/2017 Bagi Pengusaha Kena Pajak"