Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sanksi Faktur Pajak Fiktif

Berbicara tentang faktur pajak fiktif. Baru saja tanggal 10 Januari 2018 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan siaran pers perihal vonis terhadap pelaku pembuat faktur pajak fiktif.

Siaran Pers No. 02/2018 tertanggal 10 Januari 2018 menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid. Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik dirampas untuk negara.

Sanksi faktur pajak fiktif


Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat siaran pers di laman resmi DJP (pajak.go.id)
http://www.pajak.go.id/penerbit-faktur-pajak-fiktif-divonis-pidana-tppu-4-tahun-6-bulan-aset-rp27-miliar-dirampas-untuk
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP-%2002%20Penerbit%20Faktur%20Pajak%20Fiktif%20Divonis%20Pidana%20TPPU%20%28FINAL%29_0.pdf
Dengan adanya vonis yang dijatuhkan kepada pembuat faktur pajak fiktif menandakan bahwa DJP tidak main-main terhadap pembuat faktur pajak fiktif.

DJP juga mengimbau kepada seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif.

1 comment for "Sanksi Faktur Pajak Fiktif"

  1. sudah ada id billing pas bayar ko ga ke baca ya id billing nya, mohon solusinya

    ReplyDelete