Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SPT PPh 21 Nihil Tidak Dilaporkan

PPh Pasal 21/26 memiliki batas waktu pembayaran/penyetoran pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21/26 adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25 baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT PPh 25 adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Membahas mengenai pelaporan SPT PPh 21 dan SPT PPh 25, baru-baru ini Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan terbaru Nomor 9/PMK.03/2018 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018, yang menjadi pokok pembahasan kali ini adalah terkait pelaporan SPT PPh 21 dan SPT PPh 25.


SPT PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor


Melihat Pasal 10 Ayat 2
  • Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).

Melihat Pasal 10 Ayat 2a
  • Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tetap berlaku. 

Melihat Pasal 10 Ayat 3 dan 4
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.
  • Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. 

Download PMK Nomor 9/PMK.03/2018
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf
Jadi, jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018, PPh Pasal 21 Nihil dan PPh 25 Nihil sudah tidak perlu untuk dilaporkan. Kecuali PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember, meskipun Nihil tetap wajib dilaporkan. Sudah ditetapkan sejak 26 Januari 2018.

10 comments for "SPT PPh 21 Nihil Tidak Dilaporkan"

  1. nihil dalam arti tidak ada karyawan ? atau nihil tidak ada pemotongan pak ?
    ada karyawan tapi gaji tidak melebihi ptkp sehingga tidak ada pemotongan tetap dilaporkan atau tidak ?

    ReplyDelete
  2. @Maulana Sanen : Nihil berrti tidak ada pembayaran pak. Tidak ada karyawan, tidak ada pemotongan, dan ada karyawan tapi dibawah PTKP termasuk "NIhil". Tidak diwajibkan lapor pak (boleh tidak lapor) kecuali masa Desember. Sesuai PMK tersebut berrti tidak akan diterbitkan STP apabila "Nihil" tidak dilaporkan

    ReplyDelete
  3. Bro...maksud dari kecuali adanya surat domisili(certificate of domisili) utk spt masa pph 21 apa ya...mohon petunjuk..makasih

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. Saya awam tidak mengerti pajak, apabila SPT masa pph 21nihil tidak wajib lapor, apakah SPT tahunan karyawan dibawah 60juta tetap melaporkan SPT? Terimakasih

    ReplyDelete
  6. @iis_fatma : Kalau SPT Tahunan wajib dilaporkan bu, apapun kondisi dan statusnya wajib dilaporkan sebelum 31 maret.

    ReplyDelete
  7. Mau tanya kalau pph ps 21 penerima pensiun nihil apa msh perlu bikin laporan spt tahunan? Sdh lansia apa perlu lapor?

    ReplyDelete
  8. @laila : selama masih aktif wajib lapor SPT Tahunan, meskipun sudah lansia. Tetapi sekrang ibu bisa lapor dahulu untuk tahun pajak 2017, sembari mengajukan permohonan Non Efektif (NE) jika sudah pensiun.

    Apabila sudah NE kedepannya tidak diwajibkan lapor.

    ReplyDelete
  9. Mau tanya pak, meskipun spt nihil, apa pada masa desember dalam lampriran 1721 1 untuk tahun pajak apa tetap dilaporkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul tetap dilaporkan beserta masa desember..

      Delete