Solusi Salah Input Dokumen Lain
Beberapa hari yang lalu ada beberapa wajib pajak yang menanyakan perihal Dokumen Lain. Bukan masalah upload dokumen lain, cara input dokumen lain ataupun skema import dokumen lain yang baru.
Baca juga : Perubahan Skema Import Dokumen Lain
Beberapa wajib pajak menanyakan terkait salah input Dokumen Lain. Ada yang salah input dalam input Dokumen Lain PIB ada juga yang salah dalam input Dokumen Lain Pajak Keluaran. Padahal status dokumen lain sudah approval sukses. Sebelum kita membahas solusi salah input Dokumen Lain yang sudah sukes upload, ada yang perlu anda ketahui dahulu.
- Dokumen Lain sekarang ini harus diupload
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan. Tapi ada menu "ubah". Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol "hapus" apabila sudah terupload.
Salah Input Dokumen Lain |
Solusi Dokumen Lain Salah Input
Langsung saja kita masuk ke solusi dokumen lain salah input. Sebenarnya solusinya memang sangat simpel tetapi jika anda belum mengetahu ya tentu saja hal yang seharusnya simpel menjadi rumit. Tenang saja, jika anda salah input dokumen lain berikut langkah yang dapat anda lakukan
- Klik Dokumen lain yang menurut anda salah input dan harus dibetulkan
- Klik Ubah, ubahlah nilainya menjadi "0". DPP 0 dan PPN 0
- Simpan
- Setelah berhasil anda ubah nilainya menjadi "0" silahkan input dokumen lain yang baru (yang benar).
Demikian, semoga bermanfaat.
betul sekali yg seharusnya simpel akan rumit kalau tidak tahu...thanks bgt utk info nya...sangat membantu...
ReplyDeleteBoleh di bantu gyus
ReplyDeletesoalnya masih kesulitan
@imantoni nainggolan : kesulitan bagaimana pak?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesaya salah klik, malah klik "Batal", waktu saya input lagi dgn masa yg berbeda, tdk bisa krn notifnya blg "dokumen sdh prnh diinput", solusinya bagaimana ya?
ReplyDelete(saya butuh mengkreditkan dokumen lain PPN Masukan tsb)
@Jona Simbolon : ketika batal apakah sudah ukses batal pak? Karena hanya perlu diganti "0" ketika menginginkan pengganti
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMohon dibantu, saya salah mengupload no ntpn untuk ppn jln. Wktu saya coba ubah no ntpnnya dan klik ok, muncul tulisan etax-20049 : dok lain gagal diupdate dan etax-50009 : dok yg akan diubah tidak ditemukan. Padahal ketika sy coba ubah ppn jln sy yg lain bisa berhasil. Mohon pencerahannya
ReplyDeleteTeman2 tolong bantuannya, saya salah input jumlah PPN di Dokumen Lain Pajak Masukan. Yang betul Rp.32.122.000. Yang terlanjur diinput adalah Rp.32.136.000. Dan jumlah Rp.32.136.000,- sudah terpotong di SPT bulan 2 sebagai pajak masukan. Nah sekarang saya mau lapor SPT bulan 3. Gimana cara koreksinya ya ?
ReplyDeleteHai mau tanya jika saya salah input no dokumen lain keluaran tp sudah uploader sukses, ketika mau ubah tidak bisa keluar note dokumen lain gagal diupdate(etax-20049 dan etax-api-50009)dokumen lain tidak ditemukan untuk di ubah
ReplyDeleteKepada rekan Triwibowo,
ReplyDeleteSaya ada Salah Upload Dokumen PEB. Status Aproval Sukses. anda menulis bahwa dengan meng 0 kan DPP dan PPn.
Bukannya untuk transaksi ekspor memang DPP dan PPN harus tertulis 0?
lalu cara saya menghapus / membatalkan transaksi tersebut bagaimana?
karena saya tidak ingin transaksi itu masuk ke dalam lampiran SPT Masa PPn.
Ketika saya klik batal tertulis Etax 40011 : tidak dapat melanjutkan, Dokumen Ekspor tidak dapat dibatalkan.
Terima Kasih.
@Rendy : dari aplikasinya memang begitu pak, tidak bisa dibatalkan. kalau dpp ditulis 0 berrti tidak ada transaksi pak
ReplyDeleteSiang, saya ingin tanya kalau dokumen lain pajak masukan saya salah tulis nama lawan transaksi dan saya sudah upload bagaimana cara ubahnya ya? terimakasih
ReplyDelete@Triwibowo:
ReplyDeletePermasalahan saya adalah salah mengetik Nomor PEB nya...
saya mencoba untuk mengikuti informasi yang sudah di sampaikan dengan mengganti angka DPP nya menjadi 0 dan saya simpan.
Setelah itu, saya Klik tombol Ubah, kemudian saya masukan nomor PEB yang benar...tetapi dari E-faktur keluar pesan : Dokumen Lain Gagal di update; dan dokumen yang akan diubah tidak di ketemukan.
Mohon pencerahannya
@triwibowo
ReplyDeletemohon bantuannya,
kalo mengubah masa yang tadinya november ke desember pada "dokumen lain pajak masukan" yang sudah di upload bisa tidak? untuk SPT Ppn belum dilaporkan ke KPP.
Selamat sore, saya salah input nilai DPP, baru diketahui setelah posting SPT, apa bisa dirubah dengan cara ini ?
ReplyDeleteselamat siang...
ReplyDeletemohon bantuannya
mau tanya
dokumen lain pajak masukan
saya salah inout bulan bagaimana bisa di ubah tidak
( mau ino=put di bln 2 tp malah ke upload bln 3 )
mw saya batal / ubah
tapi tidak bisa
bagaimana ya?
mohon bantuannya