Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Online | eNofa Online
Sertifikat elektronik e-faktur memiliki masa berlaku 2 tahun. Ketika masa berlaku sudah habis, yang harus anda lakukan adalah memperpanjang atau memperbaharui sertifikat elektronik e-faktur.
Apabila anda tidak memperbaharui sertifikat elektronik, aktivitas anda saat menggunakan aplikasi e-faktur akan terhambat. Anda tidak dapat melakukan upload faktur pajak.
Di era serba online sekarang ini, anda pasti menginginkan kemudahan dalam memperbaharui sertifikat elektronik, misalnya dapat dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperpanjang sertifikat elektronik e-faktur. Silahkan anda cek masa berlaku sertifikat elektronik dahulu.
Baca juga : Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur
Berikut cara perpanjang sertifikat elektronik secara online
1. Login di enofa online, efaktur.pajak.go.id. Masukkan 15 digit NPWP dan password enofa
2. Silahkan pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Dalam menu tersebut juga sudah ada informasi masa berlaku sertifikat elektronik.
3. Pada Form Permintaan Sertifikat Elektronik, isi dengan lengkap Nama Pemohon dan Jabatan Pemohon.
4. Klik Proses. Tunggu hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda terdaftar memproses atau menyetujuinya.
5. Siapkan Identitas pendukung apabila KPP menghubungi anda untuk meminta bukti pendukung.
Baca juga : Yang Harus Dilakukan Setelah Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Yang Expired
Apabila perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur telah disetujui, silahkan anda download sertifikat elektronik terbaru di enofa Online-Download Sertifikat Digital. Demikian, semoga bermanfaat.
Apabila anda tidak memperbaharui sertifikat elektronik, aktivitas anda saat menggunakan aplikasi e-faktur akan terhambat. Anda tidak dapat melakukan upload faktur pajak.
Di era serba online sekarang ini, anda pasti menginginkan kemudahan dalam memperbaharui sertifikat elektronik, misalnya dapat dilakukan secara online.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memperpanjang sertifikat elektronik e-faktur. Silahkan anda cek masa berlaku sertifikat elektronik dahulu.
Baca juga : Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur
Berikut cara perpanjang sertifikat elektronik secara online
1. Login di enofa online, efaktur.pajak.go.id. Masukkan 15 digit NPWP dan password enofa
2. Silahkan pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Dalam menu tersebut juga sudah ada informasi masa berlaku sertifikat elektronik.
3. Pada Form Permintaan Sertifikat Elektronik, isi dengan lengkap Nama Pemohon dan Jabatan Pemohon.
4. Klik Proses. Tunggu hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat anda terdaftar memproses atau menyetujuinya.
5. Siapkan Identitas pendukung apabila KPP menghubungi anda untuk meminta bukti pendukung.
Baca juga : Yang Harus Dilakukan Setelah Perpanjang Sertifikat Elektronik Pajak Yang Expired
Apabila perpanjangan sertifikat elektronik e-faktur telah disetujui, silahkan anda download sertifikat elektronik terbaru di enofa Online-Download Sertifikat Digital. Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik Online | eNofa Online"