Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Update e-Faktur 3.2 Update PPN 11%

Cara Update e-Faktur 3.2 Update PPN 11%

Aplikasi e-faktur terbaru kini adalah e-faktur versi 3.2, dimana aplikasi ini merupakan implementasi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif yang digunakan pada aplikasi e-faktur 3.2 adalah 11%.

Untuk update e-faktur versi 3.2 caranya masih sama dengan update-update e-faktur versi sebelumnya. Pertama, silahkan anda backup database e-faktur lama ke dalam folder lain atau direktori lainnya. Hal ini tentu saja untuk antisipasi terjadinya database corrup saat update e-faktur.

Baca juga : Cara Backup Database e-Faktur

Cara Update e-Faktur 3.2

Untuk memulai update silahkan anda download file atau patch update e-faktur versi 3.2 di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu efaktur.pajak.go.id. Pilih salah satu bagian "Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.2". Sesuaikan OS yang anda gunakan, Windows 32 bit atau Windows 64 bit.

1. Pastikan file/patch update terdownload sempurna tanpa ada notifikasi corrupt.

2. Extract file/patch tersebut sesuai dengan keinginan anda, misal di D. Hasil extract tersebut adalah seperti pada gambar dibawah ini. 

Cara Update e-Faktur 3.2 Update PPN 11%

3. Setelah itu, copy folder "db" dari folder e-faktur lama (versi 3.1) dan pastekan ke dalam folder e-faktur versi 3.2 yang baru saja anda extract.

4. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe dan tunggu hingga prosesnya selesai secara otomatis. Pastikan tidak ada muncul notifikasi error atau gagal update.

5. Jalankan EtaxInvoice.exe untuk membuka aplikasi e-faktur versi 3.2. Aplikasi e-faktur siap digunakan dan tarif PPN sudah 11% di versi 3.2.

Apabila anda tidak menginginkan e-faktur melakukan backup otomatis yang dapat menyebabkan folder e-faktur semakin besar silahkan rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_old.exe. Karena setiap anda buka aplikasi e-faktur, secara otomatis akan melakukan backup yang terseimpan di folder backup.

Baca juga : e-Faktur Error Tidak Bisa Dibuka Java Runtime Environment Not Valid

Setelah berhasil melakukan update e-faktur 3.2 jangan lupa patch ulang sertifikat elektronik pajak di aplikasi e-faktur 3.2. Masuk menu referensi, pilih administrasi Sertifikat Elektronik. Lalu klik open dan pilih Sertifikat Elektronik yang anda miliki.

Post a Comment for "Cara Update e-Faktur 3.2 Update PPN 11%"