Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekarang Lapor SPT Wajib eSPT

Ada yang baru diakhir Oktober 2017 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemilik otoritas pajak. Bukan soal peraturan baru, melainkan peraturan yang sudah lama terbit tetapi baru saja resmi dapat diterapkan oleh DJP. Hal ini berkaitan dengan kegiatan anda di dunia pajak, bahkan berkaitan dengan kewajiban yang harus anda lakukan saat ini.

Di sini saya memberitahukan kepada Anda bahwa ada yang baru dari DJP, yaitu terkait penyampaian SPT Masa Dalam bentuk elektronik. Telah diumumkan bahwa sekarang ini "Wajib pajak yang pernah melaporkan SPT Masa Elektronik (eSPT, e-Faktur, dan e-Filling) selanjutnya wajib melaporkan seluruh SPT Masa dalam bentuk elektronik".

Pengalaman Wajib eSPT

Hal tersebut sudah terbukti secara langsung tadi siang. Ada rekan saya seorang bendaharawan pemerintah yang setiap bulannya rutin lapor SPT Masa PPN 1107 PUT secara manual. Pada saat akan lapor SPT Masa PPN 1107 PUT dan sudah sampai di TPT ternyata ditolak. Ditolak dalam hal ini bukannya tanpa sebab melainkan rekan saya lapor masih secara manual (hardcopy saja) belum eSPT.

Rekan sayapun bingung padahal bulan-bulan sebelumnya masih bisa lapor secara manual dengan menyertakan hardcopy saja. Akhirnya, setelah bertanya-tanya dijelaskan bahwa sekarang ini yang sudah pernah menggunakan aplikasi eSPT seterusnya seluruh SPT Masa wajib menggunakan eSPT juga.

Rekan saya ini sebelum-sebelumnya telah lapor SPT Masa PPh 21 dengan aplikasi eSPT PPh 21. Oleh karena itu dapat dimaklumi bahwa seluruh SPT Masa yang harus dilaporkan harus berbentuk elektronik atau eSPT.

Karena waktu yang mepet sudah akhir bulan, langsung saja kami install eSPT PPN 1107 PUT. Alhamdullilah, akhirnya setelah membuat file CSV, file PDF, dan hardcopy SPT Masa September 2017 kami tidak terlambat lapor.

Lapor SPT Wajib eSPT
Wajib eSPT. Sumber : Instagram Beberapa KPP di Indonesia

Peraturan Wajib eSPT

Bagi anda yang memiliki pengalaman seperti kami tetapi belum mengetahui dasar hukum atau peraturan yang mewajibkan untuk eSPT silahkan lihat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik tepatnya pasal 2 ayat 4

(4) SPT Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
  • terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
  • sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
Pada huruf (b) sudah secara jelas diberitahukan bahwa SPT Masa wajib disampaikan oleh wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik. Jika anda sebelumnya telah lapor menggunakan eSPT, e-Filling, dan pengguna e-faktur sekarang telah diwajib lapor secara elektronik (eSPT).

Apabila anda masih ingin dan tetap lapor secara manual hanya hardcopy seperti sebelumnya tidak akan diterima di KPP, karena secara aplikasi memang sudah diupdate oleh DJP.

Dengan eSPT lapor akan terasa mudah dan cepat, meskipun untuk pertama kali penggunaan akan sedikit kesulitan. Hal ini biasa dirasakan oleh pengguna yang baru saja atau awal menggunakan aplikasi eSPT. Untuk selanjutnya InsyaAllah akan lancar. Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.

Post a Comment for "Sekarang Lapor SPT Wajib eSPT"