Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran NPWP Langsung di Kantor Pelayanan Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak atau sering disingkat NPWP adalah bagian yang tak terpisahkan bagi setiap warga negara di Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebelum anda medaftarkan diri untuk memiliki NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak pastikan anda telah mengetahui fungsi dan kewajiban yang harus anda lakukan setelah memiliki NPWP. Banyak masyarakat yang sudah sadar pajak tetapi belum mengerti apa sih gunanya NPWP? mengapa harus dibuat? Karena biasanya orang mendaftarkan NPWP hanya untuk syarat insidental dan tidak tahu apa kewajiban selanjutnya.

Kebanyakan, yang menjadi sorotan Direktorat Jenderal Pajak/DJP adalah ketika orang mendaftarkan untuk memperoleh NPWP ternyata hanya dijadikan sebagai persyaratan pengajuan kredit di Bank, jual beli property/tanah, dan persyaratan memperoleh pekerjaan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) nomor PER-20/PJ.2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ.2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP
Intinya, bagi anda yang telah memperoleh penghasilan di Indonesia tentu saja berkewajiban memiliki NPWP, tapi bagi anda yang berpenghasilan dalam sebulan kurang dari 4,5 juta atau dalam akumulasi satu tahun kurang dari 54 juta tidak berkewajiban membuat NPWP karena tidak dipotong pajak. 
Baca : Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2016
Untuk cara mendaftarkan NPWP sangatlah mudah jika anda memang benar-benar digunakan untuk kegiatan atau administrasi perpajakan anda. Pemerintah terutama DJP tidak akan menyulitkan untuk proses pendaftaran NPWP, bahkan anda akan dipermudah. Perlu diingat juga untuk pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak dipungut biaya atau gratis.


cara daftar NPWP
Segera daftar NPWP

Persyaratan utama untuk pendaftaran NPWP adalah anda harus mengajukan permohonan langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha anda secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP. Apabila anda tidak sempat datang langsung ke KPP atau KP2KP permohonan dapat anda dikirimkan melalui POS atau jasa ekspedisi. Selain itu anda harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sudah ditetapkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. 
Download : Formulir Permohonan NPWP OP dan Formulir Permohonan NPWP Badan
Setelah anda mengisi dengan lengkap formulir permohonan NPWP, selanjutnya lengkapi dokumen-dokumen pendukungnya. Bisa dicek dibawah ini

  • Bagi anda orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (pegawai)
    Fotokopi KTP bagi anda seorang WNI atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi anda seorang WNA
  • Bagi anda orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Usaha atau wiraswasta)
    Fotokopi KTP bagi anda seorang WNI atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi anda seorang WNA, fotokopi surat izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik PLN. Fotokopi e-KTP bagi anda seorang WNI dan surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa anda benar-benar menjalankan usaha.
  • Bagi badan yang berorientasi pada profit (profit oriented)
    Fotokopi akta pendirian/dokumen pendirian dan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal minimal Lurah anda WNA. Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan atau surat keterangan tempat kegiatan usaha minimal dari Lurah atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik PLN..
  • Bagi badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented)
    fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisas dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW
  • Bagi Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak
    Fotokopi surat penunjukkan sebagai Bendahara dan fotokopi KTP
  • Bagi anda Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    Fotokopi kartu NPWP baik pusat atau cabang, surat keterangan sebagai cabang dari badan, dokumen izin usaha minimal dari lurah.


Bagi anda orang pribadi sebagai wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri 
  • fotokopi Kartu NPWP suami
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Setelah anda sudah mengisi formulir permohonan NPWP dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Jika permohonan anda dinyatakan lengkap oleh petugas KPP anda akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai bukti bahwa dokumen telah diterima dan akan segera di proses.

Selanjutnya, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKet) paling lama 1 hari kerja setelah BPS diterbitkan. Udah gratis, cepat cuma 1 hari NPWP sudah jadi, dan gak ribet. Mudah bukan? Semoga bermanfaat 

Post a Comment for "Pendaftaran NPWP Langsung di Kantor Pelayanan Pajak"