Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi eFaktur

Secara nasional telah diberlakukan bahwa PKP Nasional wajib efaktur Hal tersebut PKP dituntut untuk dapat menggunakan aplikasi efaktur karena sejatinya fungsi efaktur adalah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Disamping itu DJP juga telah menetapkan kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian BKP dan/atau JKP dari PKP bahwa Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP berbentuk elektronik atau efaktur. Nah, sudah jelaskan waib efaktur.

Sebelum saya menjelaskan proses registrasi efaktur perlu saya sampaikan kepada anda yang masih bingung terkait efaktur. Efaktur berbentuk elektronik sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, efaktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan untuk ditandatangani secara basah oleh PKP, efaktur menggunakan mata uang rupiah karena dapam aplikasi hanya mata uang rupiah. Jadi dalam hal tidak diwajibkan untuk dicetak sepanjang hal tersebut diperlukan cetakan kertas baik pihak penjual dan/atau puhak pembeli, efaktur diperkenankan untuk dicetak sesuai kebutuhan. Untuk tangan sudah tidak diperlukan lagi karena untuk membuktikan validitas faktur yang diterbitkan anda dapat menscan barcode yang tertera pada cetakan faktur.

Sudah jelas terkait efaktur dan pentingnya efaktur dalam transaksi bisnis terutama perpajakan, yuk mulai bahas cara registrasi aplikasinya. Eitss, sebelumnya harus mempersiapkan password enofa, kode aktivasi, passpharse yang telah anda dapatkan saat pengajuan PKP dan sertifikat elektronik. Setelah itu siapkan koneksi internet (pastikan internet lancar), settingan PC/laptop anda Cek settingan firewall, pastikan off, aplikasi efaktur anda yang dapat DOWNLOAD DISINI (jangan lupa ekstrak terlebih dahulu jangan sampai anda tidak mengektraknya).

Syarat sudah lengkap nih, eh satu lagi diusahakan anda mengaktivasi di PC/Laptop tidak di flashdisk atau media penyimpanan lain. Kita mulai
  • Jalankan ETaxInvoice.exe (application) pada folder aplikasi yang tersedia dalam folder efaktur yang sudah anda ekstrak sebelumnya. Apabila menggunakan internet proxy, lakukan setting proxy terlebih dahulu pada form Pilih Database dengan mengklik link Seting aplikasi dan apabila koneksi internet oleh modem atau wifi langsung saja pilih lokal database dan Connect.
  • Selanjutnya, isikan NPWP PKP anda, masukkan sertifikat elektronik anda dengan klik tombol Open pada Sertifikat User lalu arahkan ke folder penyimpanan Sertifikat User. Pilih file sertifikat digital kemudian klik Open maka akan tampil form Passphrase Certificate. Anda harus mengisi Passphrase dengan benar. Passphrase adalah password/kode yang dimasukkan PKP pada saat meminta Sertifikat Digital ke KPP. Jika salah memasukkan akan muncul error dan anda tidak akan dapat melanjutkan registrasi. 
memasukkan npwp, sertifikat elektronik, dan password
Memasukkan npwp, sertifikat elektronik, dan password


Selanjutnya, pastikan isi dengan benar kode aktivasi yang telah anda persiapkan dan didapat saat mengajukan sertifikat elektronik, kalau anda lupa bisa login ke efaktur.pajak.go.id untuk melihatnya di menu profil. Setelah isiannya benar dan lengkap langsung klik register

Setelah klik register, akan muncul dialog yang menandakan anda harus memasukkan captcha serta Password dengan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP. Untuk captcha jika sulit dibaca dapat direfresh sampai anda dapat membacanya. klik submit, kemudian keluar dialog seperti gambar di bawah nomor 5.

Masukkan captcha dan password kemudian buat akun

Jika captcha dan password yang dimasukkan sudah benar maka akan tampil notifikasi "Registrasi User sukses". Klik tombol OK maka akan diminta mengisi data user aplikasi. Jika Password atau Captcha yang dimasukkan tidak sesuai maka akan tampil notifikasi untuk memasukkan kembali password. 

Setelah Registrasi Aplikasi e-Faktur berhasil dilakukan, anda diminta mendaftarkan user admin level 0 atau admin utama aplikasi lihat kewenangan efaktur disini. Isi Nama User aplikasi (terserah), Isi Nama Lengkap dengan nama Penandatangan Faktur Pajak yang dilaporkan ke KPP, Isi Password Admin aplikasi (terserah anda), Isi kembali Password Admin aplikasi, dan terakhir Klik tombol Daftarkan User. Saran saya nama user dan password adalah yang mudah untuk diingat-ingat atau hafal. Selesai dan aplikasi efaktur anda siap digunakan. Cobalah untuk login dengan user dan password.

Demikian registrasi yang sudah saya jelaskan, semoga berhasil dan bermanfaat. Jika anda mengalami permasalahan dalam registrasi efaktur silahkan sertakan komentar. Terima kasih.

16 comments for "Cara Registrasi eFaktur"

  1. Saya sudah me-registrasi e-faktur saya dan hasilnya "Registrasi User sukses". Tapi mengapa setiap saya menjalankan aplikasi e-faktur tersebut saya di minta selalu me-registrasi ulang? Kan seharusnya menu yang tampil adalah menu user dan password? Saya sudah coba sampai melakukan reset aplikasi client 3 kali. Mohon dibantu. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah berhasil belum mas? saran saya coba ganti aplikasi dengan download yang baru versi 46, kemudian lakukan registrasi lagi. Usahakan di komputer atau laptop yang digunakan hanya satu aplikasi efaktur saja. semoga berhasil

      Delete
  2. Mohon dibantu ya. Terima kasih.

    ReplyDelete
  3. Mohon dibantu gan
    waktu registrasi udah saya isi chapsa sama pasword udah benar
    kok tulisan nya eror si service registrasi null
    terimakasih

    ReplyDelete
  4. @saranamitra solusindo : cek di enofa online, apakah statusnya udah regustrasi? Jika sudah harus direset client. Pastikan password, passphrase dan kode aktivasinya benar.

    ReplyDelete
  5. Mohon dibantu gan
    waktu registrasi udah saya isi chapsa sama pasword udah benar
    kok tulisan nya eror si service registrasi null,SUDAH SAYA reset client,sekarang status aplikasi efaktur desktop belum registrasi,mohon petunjuk.terima ash

    ReplyDelete
  6. @george M : kalau sudah sukses reset client. Saat registrasi gunakan kode aktivasi yang baru bisa liat di profil PKP di enofa online. Gunakan aplikasi efaktur yg versi terbaru 2.0

    ReplyDelete
  7. ohon dibantu gan
    waktu registrasi ulang udah saya isi chapsa sama pasword udah benar
    kok tulisan nya eror si service registrasi null

    sdh sya instal sertifikat,di enofa sdh sy reset aplikasi client. kt nya muncul. 16 digit no aktivasi dan pasword. tp itu kosong, mlahan minta kode aktivasi 16 digit,sma pasword. gmn itu

    ReplyDelete
  8. @nurjanah acu : cek dulu bu apakah di profil enofa online statusnya "blm registrasi". Jikas masih registrasi silahkan reset dahulu

    ini registrasi dengan aplikasi efaktur 2.1? Jika iya silahkan ikuti cara berikut ini
    1. Matikan internet
    2. jalankan efaktur versi lama yaitu 1.0.0.46
    3. Setelah terbuka pastikan terbentuk folder db
    4. Tutup efaktur lama tersebut
    5. Pindahkan folder db dari efaktur lama ke folder efaktur 2.1
    6. Update dbnya dengan menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe
    7. Setelah selesai rename ETaxInvoiceUpd.exe jadi old
    8. Jalankan aplikasi efaktur 2.1 untuk registrasi

    ReplyDelete
  9. Mohon bantuannya, saya sdh berhasil registrasi, lalu saya close, dan mau masuk lagi tidak bisa katanya databasenya bermasalah, knp ya mas ?

    ReplyDelete
  10. @Jeanzia Resikahil : coba ibu dengan cara berikut ini registrasinya
    1. Matikan internet
    2. jalankan efaktur versi lama yaitu 1.0.0.46
    3. Setelah terbuka pastikan terbentuk folder db
    4. Tutup efaktur lama tersebut
    5. Pindahkan folder db dari efaktur lama ke folder efaktur 2.1
    6. Update dbnya dengan menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe
    7. Setelah selesai rename ETaxInvoiceUpd.exe jadi old
    8. Jalankan aplikasi efaktur 2.1 untuk registrasi

    ReplyDelete
  11. mohon info bila daftar harus menggunakan laptop dapatkah di pindah ke PC ?

    ReplyDelete
  12. @Alung Zie : bisa, asalkan sesuai OSnya.. tinggal pindahkan satu folder efaktur lalu impor ulang sertifikat elektroniknya.. semoga berhasil

    ReplyDelete
  13. saya pengguna efaktur 2.1 saya sudah periksa di profil enofa status belum registrasi.kendala saya hanya tidak dapat upload fakur pajak keluaran sudah direkam.mohon solusinya

    ReplyDelete
  14. Mohon dijawab solusi untuk cara registrasi ulang efaktur 2.1 yang sudah terinstall. terima kasih

    ReplyDelete
  15. maaf saya ingin bertanya,, klau.. untuk Badan yang baru aktifkan dan kukuh kan PKP dan E-F itu, untuk permintaan NSFP nya,, bagaimana penulisannya,, di kolom "permintaan NSFP" pada kolom menu E-Nofa ? Terimakasih

    ReplyDelete