Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Formulir SPT Orang Pribadi. Orang Pribadi lapor 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Bagi anda Wajib pajak Orang Pribadi yang nanti awal tahun Januari sampai bulan Maret yang harus siap-siap membuat laporan SPT Tahunan Orang pribadi banyak yang bingung formulir mana yang harus saya isi dan saya laporkan. jangan lupa lapornya sebelum akhir maret ya, dendanya 100 ribu lho kalau telat. Wah nanti udah capek-capek isi, eh pas di Kantor Pajak salah formulir. Kan gak lucu harus isi lagi, Isinya pake aplikasi eSPT lagi. Bagi anda yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT Orang Pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS akan dijelaskan di blog ini


Formulir SPT Orang Pribadi

Formulir 1770

Kunci dari bahasan formulir 1770 adalah “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas” atau biasa disebut usahawan. Nah, bagi anda seorang wajib pajak yang memiliki usaha/pekerjaan bebas maka wajib hukumnya anda memakai formulir 1770. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri. Nah sudah jelaskan alasan harus pake formulir 1770. Selain itu wajib lho bagi anda yang memakai formulir 1770 untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Khusus untuk 1770 ini sudah harus dilaporkan di tempat terdaftar sesuai aturan Direktorat jenderal Pajak.

Formulir 1770S

Kunci dari Formulir 1770S ini adalah "penghasilannya dari satu pekerjaan yang penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp 60 Juta". Jadi jika anda Wajib Pajak yang masuk kriteria ini yang memiliki penghasilan dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp 60 Juta maka anda harus menggunakan formulir SPT 1770S. Disamping itu dijelaskan bahwa seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S. 

Formulir 1770SS

Kunci dari formulir 1770SS ini adalah "penghasilan yang semata mata diperoleh dari satu pemberi kerja dengan pengasilan bruto setahun dibawah 60juta." Dari kata kunci tersebut menerangkan jika anda merupakan karyawan atau pegawai yang bekerja pada satu instansi/perusahaan/organisasi dan anda tidak memiliki penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka anda cukup mengisi Formulir SPT 1770 SS.

Dari singkatannya saja kita sudah tau bahwa formulir 1770SS merupakan formulir yang "Sangat Sederhana". Formulir inipun hanya ada satu lembar saja, atau halaman induk. Karena sangat sederhana maka formulir ini dilampiri formulir 1721 A1 untuk karyawan/pegawai swasta dan 17721 A2 untuk pegawai negeri. Formulir ini paling banyak digunakan di Indonesia karena kenyakan karyawan atau pegawai memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari 60juta.


Sudah jelaskan, mana yang harus anda gunakan untuk laporan SPT tahunan Orang Pribadi. Jangan lupa juga batas akhir pelaporan akhir maret, Salam sukses.

Post a Comment for "Formulir SPT Orang Pribadi. Orang Pribadi lapor 1770, 1770 S, dan 1770 SS"