Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat e-Faktur : Pengajuan Sertifikat Elektronik Untuk e-Faktur

Dengan diberlakukannya e-Faktur Secara Nasional, mulai 1 Juli 2016 wajib pajak dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan aplikasi e-faktur untuk kegiatan pajaknya. Kegiatan pajak tersebut meliputi administrasi faktur pajak serta Pembuatan SPT Masa PPN 1111 yang dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.

Karena bersifat wajib maka mau tidak mau PKP harus menggunakan aplikasi e-faktur. Jika tidak menggunakan aplikasi e-faktur atau tetap menggunakan eSPT PPN 1111, saat laporan SPT Masa PPN 1111 tidak akan diterima di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam PENG-04/PJ.02/2016 perihal e-faktur, ditegaskan bahwa kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian BKP dan/atau perolehan JKP dari PKP dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh PKP tersebut berbentuk elektronik (e-faktur).

Untuk syarat e-faktur yang harus dilakukan adalah mengajukan Sertifikat elektronik terlebih dahulu. Fungsi sertifikat elektronik adalah sebagai pengganti tanda tangan dan dijadikan sebagai sertifikat (pengenal) yang memuat tanda tangan elektronik serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yaitu pembuatan e-faktur. Jadi, sebelum aplikasi e-faktur diberikan dan dapat digunakan anda harus mengajukan sertifikat elektronik. 

Dasar hukum Persyaratan pengajuan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2014, Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-03/PJ.02/2014, dan Pengumuman Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor PENG-04/PJ.02/2014

Pengajuan Sertifikat Eelektronik e-Faktur
Proses Pengajuan Sertifikat Eelektronik e-Faktur

Syarat utama pengajuan sertifikat elektronik untuk e-faktur adalah PKP harus mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau Pengurus PKP dan tidak boleh diwakilkan kepada kuasa, karyawan atau konsultan pajak. Pengurus PKP dalam hal ini adalah
Orang yang secara nyata memiliki wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (diatur di UU KUP). Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik. 

  • Menyerahkan dokumen sesuai format yang diatur dalam Lampiran PENG-03/PJ.02/2014 yaitu Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
  • Menyerahkan SPT Tahunan beserta bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan.
  • Menunjukkan dan menyerahkan identitas asli beserta fotocopynya Pengurus. Untuk WNI menyerahkan KTP dan KK sedangkan WNA menyerahkan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Softcopy pas foto pengurus yang mengurus pengajuan sertifikat elektronik yang disimpan di dalam compact disk (CD) dan file diberi nama dengan format : "NPWP PKP-nama pengurus-nomor identitas kependudukan pengurus".
  • Sebagai pelengkap persyaratan, bawalah dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan PKP ketika anda mengajukan sertifikat elektronik. Seperti Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dari KPP dan email yang berisi Password aktivasi akun e-nofa dari KPP atau surat pemberitahuannya.

PKP cabang 

  • Pengurus menyerahkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangani. Pengurus harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang. Pengurus pusat harus tercantum dalam laporan SPT PPh Badan.
  • Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat tahun pajak terakhir dan dibuktikan dengan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  • Akta asli beserta fotocopy pendirian perusahaan dan pengangkatan pengurus cabang

PKP Kerjasama Operasi

  • Syarat pengajuan sertifikat sama halnya dengan PKP Cabang tetapi terdapat tambahan yaitu harus menunjukkan dan menyampaikan akta asli beserta fotocopy kerja sama operasi tersebut.
 
Setelah syarat pengajuan sertifikat elektronik lengkap dan sesuai peraturan, pegawai KPP yang melayani akan meminta foto langsung pengurus. Disamping itu, pengurus akan diminta memasukkan passphrase yang digunakan sebagai kode keamanan selain password. Passphrase sangat penting karena digunakan untuk registrasi e-faktur. Demikian semoga bermanfaat

Post a Comment for "Syarat e-Faktur : Pengajuan Sertifikat Elektronik Untuk e-Faktur"