Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi e-Faktur Error ETAX-API-10041

Saat upload efaktur pajak, beberapa wajib pajak mengalami error reject dengan keterangan baru. Muncul keterangan error ETAX-API-10041 e-faktur diunggah (diupload) melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.

e-Faktur Error ETAX-API-10041 biasanya muncul karena wajib pajak meng-upload faktur pajak lebih dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.

Solusi e-Faktur Error ETAX-API-10041


Ternyata error reject tersebut karena implementasi PER-03/PJ/2022 tepatnya pasal 18 Ayat 1, yang bunyinya.

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Adapun persetujuan dari DJP dapat diberikan karena, Pertama NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP, Kedua e-faktur yang diunggah atau diupload dalam jangka waktu sebagaiman pasal 18 Ayat 1 PER-03/PJ/2022.

Dalam pasal 18 Ayat 3 juga dijelaskan bahwa e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak. Jadi Faktur Pajak yang dibuat dan diupload tidak seseuai dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 bukan merupakan faktur pajak.

Perhatikan jangka waktu upload faktur pajak anda, agar terhindar dari reject Error ETAX-API-10041 dan yang berakibat faktur pajak tidak sah.

Post a Comment for "Solusi e-Faktur Error ETAX-API-10041"