Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Buat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur

Tidak dipungkiri, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan faktur pajak yang salah tulis atau salah pengisian sehingga faktur pajak dianggap tidak lengkap. PKP Pembeli selaku penerima faktur pajakpun akan mengembalikan faktur pajak untuk dilakukan penggantian atas kesalahan. Penggantian dalam hal ini adalah Penerbitan Faktur Pengganti. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (1) atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti. Tata caranyapun diatur dalam PER-24/PJ/2012. Untuk menerbitkan faktur pajak pengganti syarat dan ketentuannya sudah ada tersendiri. 
  • Secara ketentuan Atas Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat Faktur Pajak tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini adalah Aplikasi e-Faktur.
  • Faktur Pajak Pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. 
  • Perlu diingat untuk kesalahan NPWP dan/atau nama transaksi tidak dapat diterbitkan faktur pengganti, yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan Pembatalan Faktur Pajak.
Berikut cara membuat Faktur Pajak Pengganti dalam Aplikasi e-Faktur. Pilih Faktur Pajak yang akan diganti, klik pengganti di menu bawah.


cara buat faktur pajak pengganti di efaktur
Buat Faktur Pajak Pengganti

Setelah itu pilih bagian mana yang akan dirubah, pembahasan kali ini saya akan merubah bagian harga satuan barang. Klik lanjutkan sampai muncul menu ubah transaksi.

Faktur Pajak Pengganti di efaktur
Input Harga Satuan

Simpan transaksi yang telah diubah, kemudian upload Faktur Pajak Pengganti sampai muncul status "Approval Sukses" di faktur pengganti tersebut. Yang menjadi ciri faktur pajak pengganti adalah di nomor fakturnya yang semula adalah 010.001-16.00000001 menjadi 011.001-16.00000001, ada perubahan di kode 3 digit pertama tetapi dengan nomor faktur yang sama. Demikian tata cara penerbitan Faktur Pajak Pengganti di Aplikasi e-faktur. Semoga bermanfaat.

6 comments for "Cara Mudah Buat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur"

  1. kalo dilakukan faktur pajak penganti ini, apa bisa merubah alamat lawan transaksi nya mas dalam hal ini penambahan RT dan RW, untuk versi e faktur 1.0.046

    ReplyDelete
  2. Tidak bisa mas harus pembatalan dulu. Saya sudah pernah soalnya

    ReplyDelete
  3. Tidak bisa mas harus pembatalan dulu. Saya sudah pernah soalnya

    ReplyDelete
  4. Kalau yang diganti harga/nominalnya saja, itu make pengganti atau dibatalkan?

    ReplyDelete
  5. Kalau yang diganti harga/nominalnya saja, itu make pengganti atau dibatalkan?

    ReplyDelete
  6. Tanggal Faktur Pajak pengganti pake tanggal skrg apa di samakan dgn fp yg diganti

    ReplyDelete