Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menambah Database efaktur

Database merupakan salah satu komponen vital dalam sebuah aplikasi berbasis data. Terutama dalam pembahasan kali ini adalah terkait dengan database aplikasi e-faktur, karena aplikasi e-faktur merupakan salah satu aplikasi berbasis data dimana penggunanya harus melakukan input data untuk membentuk suatu database. Faktur-faktur pajak yang diinput dalam aplikasi e-faktur akan akan tersimpan secara sistematis dalam suatu database di aplikasi e-faktur. 

Banyak PKP yang tidak mengetahui berkaitan dengan database ini, padahal merupakan hal yang harus diselamatkan. Apabila database aplikasi e-faktur mengalami kerusakan misalnya terkena virus, corrupt, dan hilang aplikasi efaktur tidak akan bisa digunakan. Sumber berjalannya aplikasi e-faktur adalah database itu sendiri.

Apabila PKP banyak melakukan transaksi dalam kegiatan usahanya yang berhubungan dengan faktur pajak tentunya banyak data yang ada dalam database default e-faktur. Nah, disinilah letak fungsi pembuatan database baru. Agar aplikasi efaktur yang dijalankan tidak ngelag atau loading lama ketika membuka menu-menu pada aplikasi e-faktur. Berikut cara membuat database baru

Cara menambah database e-faktur
Cara menambah database e-faktur
  1. Login pada aplikasi e-faktur kemudian pilih menu File-Administrasi DB
  2. Setelah masuk dalam dialog administrasi DB (Database), isikan Nama Database yang anda inginkan (saya mencontohkan nama database baru "Database" 2016) - Klik tombol Buat Database. Akan tampil informasi "Database berhasil dibuat" yang menandakan database yang barusan anda buat telah berhasil dan siap untuk diakses. Klik tombol OK. Database yang dibuat akan tampil di daftar Administrasi Database.
  3. Database baru dengan nama " Database 2016" berhasil dibuat. Database siap untuk dilakukan konek ke database dan dijalankan untuk melakukan kegiatan transaksi PPN serta laporan SPT masa PPN 1111.
Pengalaman para wajib pajak atau PKP yang menggunakan aplikasi e-faktur dengan banyak transaksi PPN merasa lama kelamaan aplikasi lemot dalam membuka daftar faktur keluaran di menu administrasi faktur. Saran saya usahakan jika sudah banyak memang perlu menambah database baru. Caranya juga mudah bukan? Semoga bermanfaat

5 comments for "Menambah Database efaktur"

  1. Pagi. Jika pada database lama ada faktur pajak yang belum terupload sempurna (reject atau siap approve), bagaimana cara penyelesaiannya pada database baru? apakah perlu input ulang ?

    ReplyDelete
  2. jika ada yang siap approve lebih baik pastikan sampai keterangannya reject/suksesk upload. jika dengan metode ekspot lalu impor data akan masuk semua dengan status yang sama

    ReplyDelete
  3. pagi,, ada yg mau ditanyakan,, saya mau input ssp kurang byr pd spt masa ppn,, waktu klik pada kolom tambah keluar ETAX 10002 tdk dpt mengambil data ,jenis pajak tdk ditemukan,,apa yg menjadi menyebabkan tdk bisa input kekurngn byr ssp ppn.

    ReplyDelete
  4. Mau tanya min... misalnya saya mau bikin database kosong/baru guna melaporkan PPn masa Januari 2019 ini status Nihil. dikarenakan ada masalah pada database asli yg sbelumnya dipakai harus diperbaiki langsung ke DJP Pusat. apakah nantinya sistem DJP Pusat merekam database kosong/baru dan database yg lama akan terhapus di sistem DJP Pusat? karena khawatir database yang lama seharusnya tidak dihapus karena masih dipakai. Mohon bantuannya. terima kasih

    ReplyDelete