Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Lengkap Daftar NPWP Online Terbaru

Seiring dengan perkembangan jaman mengharuskan kita untuk selalu mengupdate berbagai informasi yang ada. Semakin updatenya informasi tentunya diimbangi dengan kemajuan teknologinya. Masyarakatpun sekarang inginnya serba praktis baik dalam bekerja atu mengurus administrasi pemerintahan. Pemerintah tentu saja selalu memberikan fasilitas yang praktis atau berbasi online kepada masyarakat dalam menyelesaikan administrasi yang berkaitan pemerintah. Tak terkecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selalu memperbaiki diri dengan meluncurkan berbagai aplikasi-aplikasi berbasis online demi menunjang kenyamanan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Aplikasi-aplikasi online yang DJP luncurkan dan dapat digunakan oleh masyaraat sekarang ini adalah DJP Online yang dapat digunakan untuk membuat kode billing (e-billing) dan lapor pajak online atau e-filling, e-nofa online untuk meminta nomor faktur pajak online, e-faktur untuk melakukan administrasi faktur pajak secara online, dan e-registrasion untuk membuat NPWP online.

Pokok bahasan kali ini adalah e-registration yaitu perdaftaran atau membuat NPWP secara online. Keuntungan dari sistem online ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan hanya memanfaatkan website yang disediakan oleh DJP yaitu pajak.go.id. Untuk memulai membuat NPWP secara online, langsung saja klik alamat tersebut atau kunjungi pajak.go.id kemudian pilih e-registration. Tetapi sebelum memulainya alangkah baiknya anda mempersiapkan bahan yang dibutuhkan yaitu

  • Identitas/KTP
  • Foto atau scan KTP asli
  • Email yang aktif ataus sering anda gunakan

Setelah klik alamat diatas, anda akan ditujukan pada halaman pertama ereg (istilah daftar online di pajak), disana terdapat kolom-kolom untuk memasukkan email dan password apabila anda sudah terdaftar. Apabila anda belum terdaftar (belum punya akun) silahkan klik daftar, untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
daftar dan masukkan email dan captcha
Masukkan alamat email aktif anda, dan captcha yang ada pada sebelah kolom captcha, pastikan keduanya dengan benar karena DJP akan melakukan verifikasi terhadap status keaktifan email anda melalui pengiriman instruksi langkah berikutnya dari proses pendaftaran akun ke email anda. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Apabila email dan captcha anda sudah sesuai maka akan keluar notifikasi seperti dibawah ini, yang menandakan link telah sukses dikirim ke email anda.
Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun. 
Langsung cek email anda, cari inbox dari alamat email eregistration@pajak.go.id. Apabila tidak ada di inbox silahkan cek pada menu update atau spam pada akun email anda. Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan atau link verifikasi yang telah tersedia. 

email hasil kiriman eregistration@pajak.go.id
Link tersebut menuju pada Pendaftaran Akun  (Langkah 2 dari 2) dan email anda telah terverifikasi untuk Anda gunakan untuk mendaftar akun pada sistem DJP. Di sana anda diharuskan mengisi kolom-kolom identitas, yang bertanda bintang merah wajib anda isi. 
  • Untuk jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang dapat anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda memilih WP Badan,maka Anda hanya akan dapat mendaftarkan NPWP Badan. Dalam hal ini saya mencontohkan memilih NPWP Orang Pribadi
  • Pada kolom nama, tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.
  • Pada kolom email, otomatis terisi dan email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah sebelumnya. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan adalah email yang masih aktif. 
  • Untuk password silahkan buat dan isi sesuai keinginan anda, tidak dipersayratkan berapa huruf dan angka.
  • Isikan nomor HP yang masih aktif dan tidak akan pernah diubah karena akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Karena jika suatu ada pemberitahuan atau bantuan nomor HP anda akan jadi rujukan.
  • Terakhir pilih pertanyaan dan jawaban yang sesuai dengan anda dan masukkan captcha. Langsung klik daftar.
Jika kolom-kolom pendaftaran yang anda isi sukses makan akan muncul notifikasi "Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun."

Cek email anda, seperti sebelumnya klik tautan pada link verifikasi. Proses selanjutnya akan muncul notifikasi "Selamat! Akun atas nama xxxxx telah berhasil dibuat. Fasilitas pertama yang dapat anda nikmati melalui sistem kami adalah Pendaftaran NPWP". Silahkan klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP pada notifikasi tersebut dan anda akan ditujukan pada halam pertama aplikasi ereg.

Lakukan login dengan email dan password yang sudah anda daftarkan pada cara diatas. Jika benar anda akan dituju pada halaman perndaftaran. Pada halaman ini atau disebut juga halaman form, anda diminta memasukkan identitas permohonan anda. Isikan sesuai permohonan dan keadaan anda saat ini.
Formulir Pendaftaran NPWP Online
Pada tahap atau menu persyaratan, anda diminta untuk melengkapi berkas. Untuk memproses permohonan pendaftaran NPWP diperlukan persyaratan yang harus dilampirkan. Metode yang digunakan dalam mengirim lampiran permohonan ada dua yaitu Unggah (Jenis file gif, jpg, jpeg, png dengan ukuran file maksimal 1MB/file) atau dengan kirim manual. Apabila anda memilih untuk mengunggah file, unggah file yaitu foto atau scan KTP yang sudah anda persiapkan sebelumnya dan usahakan tidak lebih dari 1Mb. Sedangkan untuk kirim manual anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar, misalnya anda asli Sleman Yogyakarta maka anda harus menyerahkan persyaratan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Sleman. Mudah yang mana silahkan anda pilih.
Persyaratan diatas sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:Per-38/Pj/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak,Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak.
Jika sudah langsung klik next menuju bagian pernyataan. pada bagian pernyataan terdapat pernyataan bahwa dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar dan lengkap. Centang keduanya dan simpan. Setelah itu anda akan menerima email kembali terkait nomor registrasi anda, yang perlu anda simpan dijadikan bukti bahwa anda telah melakukan registrasi NPWP Online. Tunggu email dari DJP kembali karena proses pendaftaran NPWP Online yang anda isi harus dicek dan diverifikasi. Apabila sudah sesuai dan disetujui maka anda akan mendapatkan email berupa persetujuan serta nomor NPWP anda.

Jika sudah mendapatkan email persetujuan berupa nomor NPWP dari DJP, anda perlu menunggu kurang lebih 5 hari kerja setelah persetujuan dikirmkan untuk menerima karu NPWP anda. Kart NPWP akan dikirmkan ke alamat anda pada saat pengisian formulir pendaftaran NPWP Online. Simple dan mudah bukan? Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Lengkap Daftar NPWP Online Terbaru"