Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak Ada Kode Akun Pajak 411128 - 420 Pada Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2

Dengan diberlakukannya penggunaan aplikasi eSPT bagi wajib pajak yang sudah pernah memakai eSPT atau e-Filling di pelaporan SPTnya, maka wajib pajak harus bersiap untuk download sekaligus install eSPT. Kewajiban penggunaan aplikasi eSPT yang mulai diberlakukan akhir November 2017 menyedot perhatian wajib pajak.

Ada yang memang setuju/pro dengan adanya eSPT dan ada yang kontra. Tujuan adanya eSPT adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung sekaligus melaporkan SPT-nya. Dengan berbasis aplikasi tentunya akan lebih mudah.

Tapi tidak untuk wajib banyak yang lebih suka dengan manual, input manual tertulis dan langsung bawa berkas SPT ke loket TPT kantor pajak. Antara bingung dan harus belajar aplikasi eSPT. Seperti yang dialami sebagian wajib pajak PP 46 Tahun 2013, yaitu Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak. 
Baca juga : Bayar Pajak Praktis Lewat ATM Mandiri

Berdasarkan PP 46 Tahun 2013, Pasal 3 
  • Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1%.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 bingung, pada aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2 kok tidak ada Kode Akun Pajak 411128 - 420? Padahal 411128 - 420 adalah kode akun pajak untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tidak Ditemukan Kode 411128 - 420 Pada Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2

PP 46 Tahun 2013 Tidak Dilaporkan

Kenapa PP 46 Tahun 2013 atau 411128 - 420  tidak ada dalam eSPT Masa PPh 4 ayat 2? Untuk dapat menjawab dan memahami pertanyaan tersebut, dapat langsung kita buka PMK 107/PMK.011/2013, tepatnya Pasal 10
Baca juga : Cara Bayar Pajak Online Lewat ATM BRI
  • Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
  • Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Dengan memahami pasal 10 tepatnya ayat 2 dan 3, dapat kita ambil kesimpulan bahwa apabila Anda telah melakukan pembayaran PP 46 tahun 2013 dengan Kode  akun pajak 411128 - 420 dan sudah mendapat bukti pembayaran dan telah tercantum NTPN maka anda sudah dianggap bayar sekaligus lapor SPT Masa PPh 4 ayat 2. 
Tetapi akan diperhitungkan kembali ketika anda lapor SPT Tahunan. Hal inilah yang membuat eSPT PPh 4 ayat 2 tidak mengakomodir kode akun pajak 411128 - 420. Semoga pertanyaan yang selama ini ada dalam benak wajib pajak dan mengganjal menjadi tercerahkan. Demikian, semoga bermanfaat.

1 comment for "Tidak Ada Kode Akun Pajak 411128 - 420 Pada Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2"

  1. Hi pak tri...
    saya mau lapor spt masa pph 4 ayat 2 versi 1 tapi Tidak Ada Kode Akun Pajak 411128 - 420 Pada Aplikasi eSPT PPh 4 Ayat 2 versi 1. kalau saya ganti ke 411128-499 sewaktu input ssp gpp? saya setor ttp 411128-420

    dikarenakan saya sudah coba versi 2. untuk daftar bukti potong di print preview bisa, ketika di print terpotong
    untuk bukti potong konstruksi dan sewa ketika di cetak ut pemotong atau pemungut nama pemimpin bukannya harusnya nama perusahaan?

    Csv ketika lapor via e-filling djp online tidak di terima

    Ada solusi pak?

    Terima Kasih

    ReplyDelete