Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lapor SPT OP 01 April 2019 Tidak Didenda, Berikut Kriterianya

Berdasarkan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7, bahwa wajib pajak Orang Pribadi yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dikenai denda 100.000 (seratus ribu rupiah)
Sesuai UU KUP, Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah 31 Maret 2019

Namun, hari ini (Jumat, 29 Maret 2019) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan siaran pers dan pengumuman bahwa Penyampaian SPT 1 April 2019 Dikecualikan dari Sanksi Administrasi.

Baca juga : e-Form Error Gagal Submit

Penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang lapor SPT pada 01 April 2019 tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini.
http://www.pajak.go.id/penyampaian-spt-1-april-2019-dikecualikan-dari-sanksi-administrasi
Lapor SPT OP 01 April 2019 Tidak Didenda, Berikut Kriterianya

Berikut kriteria wajib pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi lapor 01 April 2019

  • wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2018
  • diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
  • wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM
Berdasarkan siaran pers tersebut, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. 


Terlambat bayar pajak akan dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Post a Comment for "Lapor SPT OP 01 April 2019 Tidak Didenda, Berikut Kriterianya"