Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Permohonan Non Efektif Wajib Pajak | NPWP Non Efektif

Menjadi wajib pajak Non Efektif atau NE didasari bukan karena keinginan, melainkan karena suatu kondisi wajib pajak yang sudah tidak memperoleh penghasilan atau tambahan ekonomi. Siapa yang ingin tiba-tiba tidak memperoleh penghasilan? Tentu saja bukanlah keinginan.

Namun, karena suatu kondisi tertentu seorang wajib pajak sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan ataupun tambahan ekonomi maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE). Artinya NPWP tidak aktif.

Baca juga : Cara Aktivasi EFIN Pajak Online

Kerugian apabila anda menjadi wajib pajak Non Efektif adalah semua transaksi perpajakan yang berhubungan dengan NPWP tidak dapat diproses. Pasti akan ditolak.

Apabila anda bertransaksi kepada rekanan usaha yang menggunakan aplikasi misal aplikasi e-faktur, NPWP anda tidak akan terbaca oleh sistem. Karena sistem DJP menganggap bahwa NPWP anda sudah Non Efektif dan tidak digunakan lagi.

Cara Permohonan Non Efektif Wajib Pajak

Cara Permohonan Non Efektif Wajib Pajak

Syarat untuk menjadi Non Efektif sangatlah mudah. Berikut cara mengajukan permohonan Non Efektif wajib pajak atau NPWP Non Efektif
  • Mengisi Formulir Permohonan Non Efektif sesuai dengan PER-20/PJ/2013. Download Formulir Permohonan NE PER-20/PJ/2013
  • Isi formulir dengan lengkap mulai Identitas, Alasa permohonan, dan tanda tangan.
  • Lampiran dokumen pendukungnya seperti Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP, dan Surat Keterangan minimal setingkat desa/kelurahan yang menyatakan bahwa anda sudah tidak bekerja atau tidak memperoleh penghasilan.
  • Apabila anda sebagai wajib pajak badan, syarat untuk menjadi NE sama saja. Surat Keterangan atas nama perusahaan/badan usaha. Lampirkan fotokopi Direktur atau Penanggung Jawab.
  • Pengajuan non efektif dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan, direktur atau penanggung jawab yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Sampai saat ini, menonaktifkan NPWP secara online belum tersedia. Anda harus mengajukan permohonan langsung ke KPP tempat anda terdaftar.

Setelah anda dinyatakan sebagai Non Efektif atau NPWP Non Aktif maka seluruh kewajiban perpajakan anda mulai dari membayar pajak dan lapor SPT akan ditangguhkan. Anda tidak perlu bayar dan lapor pajak. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Permohonan Non Efektif Wajib Pajak | NPWP Non Efektif"