Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak Dapat Simpan SSP eSPT Tahunan PPh Badan

Tanggal 30 April merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771. Apabila anda tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu atau melebihi tanggal 30 April, maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000. Oleh karena itu, saya menyarankan untuk selalu tertib dalam pelaporan SPT baik SPT Masa ataupun SPT Tahunan.

Pembahasan kali ini berkaitan dengan input SSP di aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan. Apabila status SPT PPh Badan anda Kurang Bayar (KB), yang harus anda lakukan adalah input Surat Setoran Pajak (SSP).

SSP adalah formulir penyerahan atau setoran pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran (Bank) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.


Namun, ada salah satu kendala yang dialami oleh rekan saya saat input SSP di eSPT Tahunan PPh Badan. Tombol "Simpan" SSP eSPT Tahunan PPh Badan tidak dapat di klik. Intinya tidak dapat simpan SSP eSPT Tahunan PPh Badan.

Tidak Dapat Simpan SSP eSPT Tahunan PPh Badan

Apabila anda mengalami kendala atau error yang sama, tidak dapat simpan SSP eSPT Tahunan PPh Badan berikut solusinya

  • Pastikan pengaturan format dan tanggal atau Regional Setting pada PC/Laptop anda sudah ke dalam Indonesia.
  • Pastikan aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan yang terinstal sudah paling update/terbaru.
  • Selanjutnya pastikan NTPN yang anda input telah benar atau valid. Jangan sampai NTPN yang anda input tertukar antara huruf "O" dengan angka "0". Apabila NTPN tidak sesuai, SSP tidak akan dapat disimpan.
Rekan saya yang tidak dapat simpan SSP di eSPT Tahunan PPh Badan ternyata NTPN yang input tidak sesuai atau tidak valid. Salah input antara huruf "O" dengan angka "0". Demikian, semoga bermanfaat.

1 comment for "Tidak Dapat Simpan SSP eSPT Tahunan PPh Badan"

  1. min mau nanya jadi klo misalkan muncul gambar di atas , kita bayar dulu ya ke bank pake kode billing nah baru bisa input NTPN nya ya ? mohon dijawab trims

    ReplyDelete