Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Lapor SPT Masa Saat Pandemi Corona

Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid19, DJP telah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan memberhentikan layanan tatap muka. Yang semula tatap muka dihentikan sampai 05 April 2020, kini diperpanjang hingga 21 April 2020.


Cara Lapor SPT Masa Saat Pandemi Corona

Artinya, semua layanan baik pelaporan SPT baik tahunan maupun masa dan permohonan administrasi perpajakan dilakukan secara online.

Baca juga : Aktivasi EFIN Online di Tengah Pandemi Corona

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Masa Saat Pandemi Corona?

Ada 2 cara yang dapat anda lakukan untuk lapor SPT masa saat pandemi Corona saat ini. Yaitu dengan cara online melalui laman DJP Online dan melalui jasa pengiriman (POS atau jasa lainnya). Pelaporan secara langsung ke Kantor Pajak tidak akan diterima.

Anda dapat lapor SPT Masa melalui e-filing untuk SPT
  • SPT Masa PPh 21/26
  • SPT Masa PPh 4 Ayat 2
  • SPT Masa PPN 1111
  • SPT Masa PPN 1111 DM
Anda dapat lapor SPT Masa melalui POS atau Jasa lainnya untuk SPT
  • SPT Masa PPh 15
  • SPT Masa PPh 22
  • SPT Masa PPh 23/26
  • SPT PPN PUT 1107
Perlu menjadi pengingat bagi anda yang akan lapor SPT Masa Pot/Put Masa Februari 2020, telah diberikan relaksasi pelaporan sampai dengan 30 April 2020. Namun, batas pembayaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post a Comment for "Cara Lapor SPT Masa Saat Pandemi Corona"