Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengaktifkan e-Bupot 23/26 di DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan perpajakannya. Demi meningkatkan kepuasan wajib pajak terhadap layanan perpajakan terutama layanan online, DJP akan mengimplementasikan e-Bupot 23/26 secara nasional mulai 01 Agustus 2020.

Penggunaan e-bupot 23/26 sebenarnya sudah diwajibkan sejak tahun 2019, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Namun, masih terbatas untuk wajib pajak tertentu sesuai dengan penunjukan dalam Keputusan tersebut.

Kewajiban penggunaan e-bupot 23/26 secara nasional diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-269/PJ/2020. Adapun kriteria wajib pajak yang diwajibkan menggunakan e-bupot 23/26 per 01 Agustus 2020, yaitu
  1. Seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia
  2. PKP yang memiliki pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak
  3. Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong
  4. Sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik
Bagi anda yang masuk dalam kriteria wajib menggunakan e-bupot 23/26 mulai 01 Agustus 2020, silahkan mengaktifkan e-bupot 23/26 di DJP Online. Hal tersebut perlu dilakukan khusus bagi anda yang diwajibkan tetapi belum ada menu e-bupot 23/36 di DJP Online.

e-bupot 23/26 bersifat web base sehingga anda tidak perlu instal aplikasi apapun. Namun, anda harus terhubung dengan internet agar dapat mengakses DJP Online.

Login di DJP Online, masukkan NPWP (tanpa tanda baca), password, dan kode keamanan atau captcha dengan benar

cara mengaktifkan menu e-bupot 23/26 di DJP Online dengan mudah

Setelah berhasil login, silahkan klik menu Profil, Aktivasi Fitur Layanan. Centang e-bupot, lalu klik Ubah Fitur Layanan. Pastikan muncul notifikasi "sukses" yang menandakan anda berhasil mengaktifkan e-bupot 23/26.

cara mengaktifkan menu e-bupot 23/26 di DJP Online dengan mudah

Setelah sukses mengaktifkan e-Bupot, silahkan anda login kembali di DJP Online. Pada menu dashboard, klik menu Lapor. Pastikan e-Bupot telah muncul pada sebelah kanan layar monitor anda. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Mengaktifkan e-Bupot 23/26 di DJP Online"