Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Berlakunya Tarif Pajak UMKM

Batas Berlakunya Tarif Pajak UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018

Sesuai dengan pasal 3 PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.


Besarnya peredaran bruto tertentu (pasal 3), merupakan jumlah peredaran bruto dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.

Berlakunya Tarif Pajak UMKM

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:
  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Terhitung sejak:
  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Wajib Pajak Badan

Untuk wajib pajak telah disebutkan di atas, pasa 5 PP 23 Tahun 2018, bahwa wajib pajak badan memiliki masa berlaku penggunaan tarif pajak UMKM sesuai dengan kriteria masing-masing.

Dalam hal wajib pajak sebagaimana telah disebutkan, telah terdaftar pada tahun 2018, maka pengenaan PPh final (PP 23 Tahun 2018) berlaku :
  1. Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2020.
  2. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma berlaku hingga akhir Tahun Pajak 2021.
Setelah berakhirnya jangka waktu penggunaan tarif pajak UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan Ketentuan Umum UU PPh untuk Tahun Pajak Berikutnya.

Untuk mengetahui tarif pajak sesuai dengan pasal 17, berikut cara penghitungannya. klikpajak.id.

Post a Comment for "Batas Berlakunya Tarif Pajak UMKM"