Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Menempelkan Materai Lama Lebih Dari Satu

cara menempelkan materai lebih dari satu sesuai dengan UU no 10 tahun 2020


Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, bahwa Bea Meterai dikenakan atas:

  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata adalah

  • surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen dengan dikenai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.

Cara Tempel Materai Lama


Berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, per 01 Januari 2021 Bea Materai berlaku hanya satu tarif saja sebesar Rp 10.000.


Namun, dengan masa transisi Materai tempel lama edisi 2014 yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih tersisa dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea materai, dapat digunakan dengan nilai total materai tempel paling sedikit Rp 9.000.

Berikut cara menempel bea materai lama lebih dari 1
  1. Materai ditempel sejajar vertikal atau horizontal
  2. Tidak menempelkan materai lebih dari satu dengan cara bertindih atau menutupi lainnya.
  3. tercap tanda tangan atau cap mengenai masing-masing materai
  4. Kolom tanggal pada materai diisi dengan tanggal saat penggunaan materai
Cara Menempelkan Materai Lama Lebih Dari 1, sesuai dengan UU No 10 tahun 2020

Perhatikan gambar ilustrasi cara menempelkan materai lama di atas, ada cara yang diterima dan ditolak saat menempelkan materai. Demikian, semoga bermanfaat

Post a Comment for "Cara Menempelkan Materai Lama Lebih Dari Satu"