Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Kode Billing Via SMS/Telepon Seluler

Kemajuan teknologi sekarang menuntut kita harus dapat berkembang entah dari segi ilmu pengetahuan hingga perangkat teknologi yang harus kita gunakan. Tak halnya dengan sistem perpajakan di Indonesia yang semakin menunjukkan kemajuan dengan beberapa terobosan. Terobosan yang mungkin menjadi fokus masyarakat adalah metode pembayaran pajak. Mulai tahun 2015 sudah diberlakukan pembayaran pajak melalui ebilling, seperti yang sudah saya jelaskan di bayar mudah dengan kode billing. Nah, kebijakan inilah yang harus kita dalami dan petanyaanpun sering muncul di kalangan Wajib Pajak. Pak/Bu saya tidak bisa internet, saya tidak punya smartphone, rumah saya pelosok hanya buat telepon dan sms. Hal tersebut oleh DJP selaku pemegang otoritas pajak memiliki trobosan alternatif yaitu membuat Kode Billing Via SMS/Telephone Seluler. Daripada anda pusing dan bingung mencari solusi bayar pajak dengan banyak kendala, via SMS/Telephone Selulerpun jadi solusinya. Anda Perlu menyiapkan satu HP/Telephone Seluler tentunya terhubung jaringan dan yang bisa anda gunakan untuk komunikasi baik telepon maupun SMS. 

Selanjutnya yang perlu anda siapkan juga adalah kartu SIM, untuk sementara ini yang dapat digunakan adalah Telkomsel. Untuk provider lain mungkin dengan DJP sudah diproses, kita tunggu saja. Setelah semua lengkap kita mulai saja caranya.



Perlu diketahui layanan dilakukan melalui Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *141*500#. Setelah muncul menu pertama, anda diharuskan melakukan Registrasi User Billing dengan memilih angka 1 lalu mengetikkan NPWP anda, 15 digit. Apabila anda sudah berhasil melakukan registrasi, anda akan menerima SMS notifikasi jika registrasi berhasil. 

Sekarang mulai membuat kode billing, tekan *141*500# kembali kemudian pilih nomor 2 Buat ID Billing lalu nomor 1 NPWP sudah registrasi. Di menu selanjutnya anda akan diminta memasukkan

       - Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) yang terdiri 6 digit
       - Kode Jenis Setoran (KJS) yang terdiri 3 digit
       - Masa Pajak yang akan anda disetorkan (format mm/mm)
       - Tahun Pajak yang akan anda setorkan (format yyyy)
       - Jumlah Nominal Billing Pajak yang akan anda setorkan

Ketika sudah anda masukkan semua, tahap terakhir akan muncul rincian data yang telah anda masukkan. Konfirmasi kebenaran data anda, jika sudah benar pilih 1. Ya. Anda akan menerima notifikasi SMS berupa identitas beserta kode billingnya. Segera anda bayarkan di Bank Persepsi, mesin ATM, kantor pos terdekat, atau dengan internet banking. Mudah Bukan? Semoga berhasil.

Catatan : Satu simcard (Nomor telepon) hanya untuk satu registrasi satu NPWP

1 comment for "Cara Membuat Kode Billing Via SMS/Telepon Seluler"

  1. Awesome and interesting article. Great things you've always shared with us. Thanks. Just continue composing this kind of post. Text Marketing Auto Reply

    ReplyDelete