Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PKP Wajib Baca! Penerapan efaktur Nasional

Modern ini menjadikan segalanya harus praktis dan mudah. Dengan didukungnya teknologi yang semakin maju di dunia khususnya di Indonesia, membuat orang harus siap mental dan pengetahuanpun harus seluas mungkin. Tak hanya teknologi birokrasipun dituntut untuk modern, orang semakin pintar semakin kuat keinginannya untuk mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan. Gak puas ya whistleblowing dong, hmm. Di tahun 2016 ini DJP mulai mereformasi kegiatan perpajakannya terutama dalam kegiatan penerbitan faktur pajak beserta laporan SPT PPN 1111. Sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan 24 Juni 2016 nomor PENG-05/PJ.09/2016 tentang Penerapan e-Faktur secara Nasional menerangkan bahwa PKP di Indonesia wajib menggunakan aplikasi e-faktur. Dijelaskan di Pengumuman tersebut nomor 1 bahwa
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mulai tanggal 1 Juli 2016 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak." 

Kemudian yang menjadi pertanyaan beberapa PKP juga bagaimana pelaporan SPT Masa PPNnya? Mari kita lihat pengumuman nomor 3

Seluruh PKP wajib membuat e-SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur.
Baca : Cara Buat Laporan SPT Masa PPN 1111 di e-Faktur

Jadi pelaporannya juga harus menggunakan aplikasi e-faktur. Tenang, mudah kok, nanti akan dibahas diblog ini juga. Dont go anywhere. hehe. Semua kegiatan faktur anda nantinya akan terintegrasi langsung dengan server DJP. Wow jadi gak akan manipulasi deh. Semakin maju DJP ini, seperti yang telah diumumkan djp pada nomor 7
Kepada seluruh Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur tampilan sebagaimana contoh terlampir) dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Validasi dapat dilakukan melalui fitur Pajak Masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur.
Dari sudut pandang yang lain saya menilai bahwa hal tersebut merupakan trobosan yang cemerlang untuk DJP. Selain pengawasan lebih optimal memudahkan PKP yang memiliki mobilitas tinggi untuk melakukan kegiatan pajaknya. Jika ada PKP yang belum menggunakan e-faktur segera lakukan registrasi dan aktivasi aplikasi di Kantor Pelayanan Pajak dimana anda terdaftar. Selamat belajar e-faktur selamat membaca blog ini, semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "PKP Wajib Baca! Penerapan efaktur Nasional"