Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

Tata cara membuat Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak pada aplikasi e-faktur sudah dibahas pada artikel sebelumnya. Baca Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti dan Cara Melakukan Pembatalan Faktur Pajak yang sudah upload di aplikasi e-faktur. Sebelum membuat faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur, hendaknya telah mengetahui prosedur dan ketentuan jika hal tersebut dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal yang nantinya membuat anda mengerti mengapa harus membuat dan menerbitkan salah satu. Tujuannya adalah jika terjadi kesalahan dalam membuat faktur pajak anda tidak salah langkah.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM. 
  • Peraturan menteri Keuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (berlaku mulai 1 Januari 2014) tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (berlaku mulai 1 April 2013) tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan,  pembetulan atau penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.

Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
Faktur Pajak Batal


Faktur Pajak Pengganti

Alasan untuk membuat faktur pajak pengganti karena PKP salah dalam melakukan pengisian atau melakukan penulisan sehingga mengakibatkan faktur pajak tidak memuat keterangan secara lengkap, jelas, dan benar. Selain itu juga karena faktur pajak rusak. Mengapa harus pengganti? karena untuk mencoret atau menghapus bagian dari faktur pajak tidak diperbolehkan. Penerbitan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana faktur pajak yang diganti dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan.
Untuk faktur pajak pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
Adanya faktur pajak pengganti akan berakibat ke pelaporan SPT Masa PPN baik bagi Penjual BKP/JKP maupun Pembeli BKP/JKP. 

  • Bagi penjual BKP/JKP harus membetulkan SPT Masa PPN pada masa terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak dengan mencantumkan keterangan yang sesungguhnya atau sebenarnya.
  • Bagi pembeli BKP/JKP yang telah melakukan pengkreditan atas faktur pajak yang diganti, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan dengan syarat sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Faktur Pajak Batal

Apabila terjadi pembatalan atas transaksi penyerahan JKP/BKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan maka harus dilakukan pembatalan faktur pajak. Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan. 

Untuk pembatalan harus didukung oleh bukti atau dokumen pendukung pembatalan transaksi. Bisa juga dengan dokumen pendukung identitas PKP yang sesungguhnya karena di faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai identitas yang sebenarnya. Untuk pembatalan faktur pajak, faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP penjual BKP/JKP dan juga harus mengirimkan pemberitahuan berserta copyan faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP penjual dan pembeli terdaftar atau dikukuhkan. 

Jika PKP penjual dan pembeli JKP/BKP telah melaporkan faktur pajak yang telah dibatalkan dalam SPT Masa PPN, maka keduanya harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan mencatumkan faktur pajak yang dibatalkan.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal. Semoga bermanfaat.

5 comments for "Perbedaan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal"

  1. min. saya mau tanya dibulan 3 lalu saya bikin faktur keluaran dan disitu saya salah ketik nama alamat yang seharusnya jemursari tapai saya menulis jemuran sari dan sudah lapor spt, bagaimana solusinya min ? mohon dibantu jawab

    ReplyDelete
  2. Apakah lawan transaksi dalam hal ini juga mampermasalahkannya? Bisa didiskusikan dengan lawan transaksi dahulu.

    Apabila ingin disesuaikan dengan alamat yg sebenarnya, bisa dibuatkan faktur pajak pengganti.
    https://www.efakturespt.com/2018/02/solusi-e-faktur-salah-nama-lawan.html?m=1

    Setelah berhasil membuat faktur pajak pengganti. Silahkan membuat spt pembetulan 1 dan melaporkannya.

    ReplyDelete
  3. Hallo, saya mau tanya..
    Kalau faktur pajak keluaran sudah terupload dan sudah lapor pajak.
    Setelah ditelusuri ternyata saya lupa input 1 barang di salah satu faktur keluaran, bagaimana cara mengatasi nya ya?
    Apa perlu menggunakan faktur pajak pengganti? Lalu bagaimana pelaporan sptnya ?
    Saya juga sudah mengupload beberapa faktur keluaran di bulan mei dengan masa pajak mei. Apa berpengaruh jika saya ingin membuat faktur pajak penggantinya di masa pajak april?
    Lalu apakah ada masalah dengan pembeli? Sampai saat ini, pembeli belum komplain mengenai kesalahan tsb.
    Ini pertama kalinya saya membuat faktur pajak pengganti, mohon bantuannya. Terimakasih..

    ReplyDelete
  4. Halo tolong Tanya untuk faktur pajak yang terlanjur dibatalkan apa bisa di reset. Karena seharusnya pakai pengganti.

    ReplyDelete
  5. @Jo Sweeto : Mohon maaf pak untuk faktur yang sudah dibatalkan tidak dapat direset dan harus buat faktur pajak yang baru.

    ReplyDelete