Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Merubah PTKP eSPT Tahunan PPh OP Versi Terbaru 1.5

Cara merubah PTKP 2016 di eSPT Tahunan PPh OP
Cara merubah PTKP di eSPT Tahunan PPh OP

Dengan diterbitkannya Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru di tahun 2016 secara otomatis akan merubah penghitungan eSPT Tahunan anda. Untuk PTKP 2016 atau sama halnya dengan 2017 saat ini, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yaitu PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Baca juga : PTKP Terbaru 2016
Nah, karena terdapat perubahan PTKP baru di tahun 2016, otomatis apabila anda akan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2016 wajib menggunakan PTKP baru. Jika anda memakai aplikasi eSPT terutama eSPT Tahunan PPh OP anda perlu memerhatikan setting PTKP. Untuk aplikasi eSPT Tahunan PPh OP versi paling update dan terbaru adalah versi 1.5.

Meskipun paling baru, aplikasi eSPT Tahunan PPh OP versi 1.5 belum mengakomodir PTKP 2016. Hal tersebut dikarenakan, PMK Nomor 101/PMK.010/2016 ditandatangani oleh Menteri Keuangan 22 Juni 2016 sedangan aplikasi eSPT release 14 Maret 2016.

Cara merubah PTKP eSPT Tahunan PPh OP versi 1.5 yang pertama adalah login ke dalam aplikasi eSPT anda. Pilih menu Utility - Setting, selanjutnya silahkan anda pilih PTKP. Yang pertama ubahlah PTKP 2015, klik PTKP 2015 gantilah tanggal akhir berlakunya ke 31/12/2015.

Sekarang tambahkan PTKP 2016, klik Tambah. Isikan PTKP 54.000.000, PTKP Tanggungan 4.500.000, Tanggal Awal Berlaku 01/01/2016, dan Tanggal Akhir Berlaku 31/12/9999 (lihat gambar). Lalu klik Simpan. Pastikan inputan PTKP yang masukkan sudah sesuai. Demikian, semoga bermanfaat.

8 comments for "Cara Merubah PTKP eSPT Tahunan PPh OP Versi Terbaru 1.5"

  1. kalo ada notif " conversion from string "36.000.000" to type 'Double' is not valid "

    ReplyDelete
  2. jadinya PTKP g bisa diubah

    ReplyDelete
  3. Bisa kok, itu notifikasi karena double klik. Ndak maslah. Kalau berdasarkan petunjuk diatas masih bisa dilakukan dan berhasil

    ReplyDelete
  4. saya sudah rubah PTKP nya dari sub menu setting nya. sudah berhasil di Save juga. tapi di SPT Induk nya tetap aja yang muncul PTKP yang lama , K3 = 32.400.000
    jadi mau lapor eSPT nya bagaimana nih ya ?

    ReplyDelete
  5. @Mr.Yap : untuk tanggal awal-akhir berlaku apakah sudah sesuai dengan di atas pak? soalnya untuk PTKP tersebut adalah periode 2013-2014.

    Jika sudah sesuai settingannya coba ketika pilih PTKP, tekan tombol Tab

    ReplyDelete
  6. Terima Kasih atas infonya sangat membantu sekali

    ReplyDelete
  7. klo untuk merubah tarif pp pasal 46 ke pp 23 terbaru yg 0,5% itu darimana ya rubahnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa download patchnya di google untuk versi terbarunya , lalu tinggal di jalankan di pc anda

      Delete