Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nomor Faktur Pajak e-Faktur Loncat

Nomor Faktur Pajak e-Faktur Loncat

Ada pertanyaan dari wajib pajak berkaitan dengan nomor seri faktur pajak. Bukan soal permintaan NSFP ataupun pengembalian NSFP. Tetapi berkaitan dengan input faktur pajak.

Pada saat wajib pajak akan membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur ternyata nomor fakturnya tidak berurutan atau nomor faktur loncat. Seketika wajib pajak langsung khawatir, hal ini akan dipermasalahkan dikemudian karena nomor faktur tidak berurutan.

Nomor faktur yang loncat tersebut dapat saya ilustrasikan sebagai berikut. Wajib pajak membuat faktur pajak dengan nomor 010.17.00001 pada tanggal 03 Juli 2017, sedangkan hari berikutnya ketika dicek ternyata faktur 010.17.00002 sudah terinput atau digunakan tanggal 27 Juni 2017. Tetapi, untuk terjadi faktur pajak loncat, pada aplikasi e-faktur sangat kecil kemungkinannya.
Dasar hukum yang dapat dijadikan pedoman adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2012 beserta Perubahannya
Baca juga : Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP 
Jadi, pada aplikasi e-faktur dan secara administrasi perpajakan memang dibolehkan nomor seri faktur pajak tidak harus urut atau loncat. Apabila tahun pajak sudah berakhir, wajib pajak diharapkan dan diharuskan menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas NSFP yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak tersebut. Demikian, semoga bemanfaat.


3 comments for "Nomor Faktur Pajak e-Faktur Loncat"

  1. terima kasih untuk infonya sangat membantu, tinggal dilaporkan pada akhir tahun saja

    ReplyDelete
  2. SAYA SDH SELESAI UPLOD FAKTUR PAJAK DAN SUKSES.KEMUDIAN SY REKAM FAKTUR LAGI TUK BULAN BERIKUTNYA .MISAL HALAMAN TERAKHIR BULAN KEMARIN TERAKHIR 101.
    KEMUDIAN PD WAKTU REKAM FAKTUR BULAN BERIKUTNYA KOK BISA MASUK PD HAL MISAL 98 ..SEHARUSNYA KAN LANJUT PD HAL 101 MISAL MASIH SISA .KLU TIDAK KAN PD HAL 102.
    ITU BAGAIMANA ?
    SEHINGGA KLU MAU LIHAT REKAM FAKTUR YG BARU SAJA DIKERJAKAN HARUS CARI2 KE HALAMAN HALAMAN ..TDK BISA LANGSUNG LIHAT HALAM TERAKHIR .

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah rekam fakturnya dengan tanggal atau masa yang tidak berkelanjutan? misalnya kmrin rekam masa sebelumnya

      Delete