Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Buat SPT Masa PPN Muncul Error ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT, Kelengkapan SPT Formulir Harus Dicentang

Ada yang baru saat saya membuat SPT Masa PPN Nihil di Aplikasi e-faktur. Hal yang baru bukanlah mekanisme caranya ataupun menunya yang baru. Cara membuat SPT Masa PPN masih sama seperti e-faktur sebelum-sebelumnya.

Tetapi, ada yang membuat saya kaget waktu itu. Saat memandu membuat SPT Masa PPN Nihil, setelah mengisi tanggal SPT di Induk Bagian IV dan klik Simpan tiba-tiba muncul sebuah peringatan error. Errornya adalah ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT. Kelengkapan SPT Formulir 1111 A1 Harus Dicentang. Padahal untuk e-faktur sebelumnya ketika akan membuat SPT Masa PPN Nihil tinggal isi tanggal SPT dan simpan.

Kemudian saya ikuti petunjuknya untuk mencentang formulir 1111 A1. Sudah saya centang, lhah muncul error kembali ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT. Kelengkapan SPT Formulir 1111 A2 Harus Dicentang. 


ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT. Kelengkapan SPT Formulir 1111 A1 Harus Dicentang.
ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT. Kelengkapan SPT Formulir 1111 A1 Harus Dicentang

Ternyata pada aplikasi e-faktur terbaru versi 2.0, saat membuat SPT Masa PPN harus mencentang kelengkapan SPT mulai dari formulir 1111 A1 sampai formulir 1111 B3. Setelah saya centang, akhirnya SPT Masa PPN September 2017 berhasil dibuat.


Lapor SPT Masa PPN 1111

Terkait adanya peringatan error "ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT. Kelengkapan SPT Formulir 1111 A1 Harus Dicentang" saat buat SPT Masa PPN pati membuat anda bingung. Pertanyaan yang mungkin ada dalam Anda, sebenarnya yang harus dilaporkan lampiran mana saja? Kok dicentang semua?

Saya belum mengetahui secara pasti kenapa di aplikasi e-faktur versi 2.0 mengharuskan untuk mencentang seluruh kelengkapan SPT. Tetapi alangkah baiknya kita melihat kembali aturan yang berkaitan dengan pelaporan SPT Masa PPN.

Untuk aturan yang terkait anda dapat membacanya di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).


Pasal 4 PER-29/PJ/2015

Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, PKP wajib :

  • menggunakan Aplikasi e-SPT atau aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • menyampaikan Induk SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan menandatanganinya

Pasal 8 PER-29/PJ/2015


  1. SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.
  2. SPT Masa  PPN  1111 yang  berbentuk  formulir  kertas  (hardcopy) tidak perlu dilampiri dengan :
  • Formulir 1111 A1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan  Ekspor  Jasa  Kena Pajak/ Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A1
  • Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/ atau tidak menerima Nota Retur/ Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2
  • Formulir 1111 B1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor Barang Kena Pajak  dan/ atau SSP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud / Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B1
  • Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak   dan/ atau tidak menerbitk an Nota Retur/ Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2 atau
  • Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, dan/ atau tidak menerbitkan Nota Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/ pembatalan Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3
Baca juga : Cara Membuat SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur
Jadi, dengan membaca PER-29/PJ/2015 dapat kita tarik benang merahnya. Apabila Anda akan melakukan laporan SPT Masa PPN harus menggunakan media elektronik (create CSV SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur). Selain itu harus dilampiri dengan hardcopy (cetakan formulir SPT).

Untuk lampiran SPT yang harus dicetak dan dilaporkan pasti banyak yang mempertanyakan, kok di aplikasi e-faktur versi 2.0 harus centang semua kelengkapan formulir SPT ya meskipun nihil? Dengan memahami PER-29/PJ/2015, apabila anda Lapor SPT Masa PPN Nihil silahkan lampirkan SPT Induknya yang sudah ditandatangani beserta formulir AB. 

Apabila ada beberapa transaksi yang sudah input di aplikasi e-faktur, silahkan cetak dan laporkan formulir Induk beserta lampirannya sesuai dengan keterangan di Pasal 8 PER-29/PJ/2015. Demikian, semoga bermanfaat.

7 comments for "Buat SPT Masa PPN Muncul Error ETAX-50003 : Tidak Dapat Membentuk SPT, Kelengkapan SPT Formulir Harus Dicentang"

  1. OK mantaab..terimakasih gan..

    ReplyDelete
  2. Jadi untuk SPT PPN Nihil yang disetor ke kantor pajak SPT Induk dan Lampiran AB saja ya? Meski semua dicentang?

    ReplyDelete
  3. Betul, sesuai dengan aturannya. Yang tidak ada transaksi tidak ikut dilaporkan

    ReplyDelete
  4. kalau error ETAX 50003 pada saat approve dokumen lain Pajak keluaran solusinya bagaimana ?

    ReplyDelete
  5. pas lapor dikppnya ditanya ga kenapa diceklis semua? ga dipermasalahin kan kenapa di SPT induk hardcopynya dicentang semua?

    ReplyDelete
  6. @ananda : mayoritas di tpt sudah tahu. Dan mereka bakal mengacu pada aturan mana yg memang harus dilampirkan.

    ReplyDelete
  7. ohh gituh, tks ya infonya...

    ReplyDelete