Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi

Saat input faktur kita tidak terlepas dari sebuah kesalahan. Meskipun sudah input faktur pajak dengan penuh kehati-hatian serta dicek berulang kali masih saja terdapat kesalahan. Terlebih lagi kesalahan input faktur pajak baru kita sadari setelah faktur pajak "approval sukses" dan sudah diterbitkan kepada lawan transaksi.

Tidak hanya itu, terkadang identitas yang sudah diberikan kepada lawan transaksi sudah sesuai. Namun, saat e-faktur sudah diterbitkan ternyata terdapat perubahan identitas dari lawan transaksi. Selain kita harus mengganti faktur pajak tersebut, ya mau bagaimana lagi?

Ketika anda sudah upload faktur pajak keluaran (approval sukses) dan sudah diterbitkan kepada lawan transaksi, ternyata dari pihak lawan transaksi menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan nama, Anda tidak perlu panik ataupun marah-marah. Saya ada solusi terkait e-faktur salah nama lawan transaksi. Selain salah nama lawan transaksi, solusi yang akan saya bahas juga bisa untuk kesalahan dalam penulisan alamat lawan transaksi.

Baca juga : Cara Membuat SPT Masa PPN Nihil

Kita juga tidak begitu update terkait kondisi wajib pajak, bisa jadi sudah berganti nama ataupun alamat. Sehingga dalam menerbitkan faktur pajak kita langsung saja menerbitkan tanpa menanyakan apakah terdapat perubahan identitas. Dari pihak lawan transaksi juga terkadang menganggap karena sudah dianggap sebagai pelanggan tidak memberitahukan jika sudah berganti identitas.

Salah Nama Lawan Transaksi

Tenang, apabila anda mengalami permasalahan e-faktur salah nama lawan transaksi atau salah penulisan alamat lawan transaksi saya menjelaskan cara menerbitkan faktur pajak penggantinya. Jadi, Anda tidak perlu melakukan pembatalan faktur pajak tersebut, karena faktur yang sudah dibatalkan Nomor Faktur sudah tidak bisa dipakai kembali, transaksi dianggap batal, dan anda harus membuat nota pembatalan.

Kesalahan nama ldan alamat lawan transaksi dapat kita terbitkan dengan Faktur Pajak Pengganti. berikut caranya,

Baca juga : Yuk Live Chat Kring Pajak

Pertama, pilih dan klik faktur pajak yang terdapat kesalahan nama lawan transaksi ataupun alamat lawan transaksi. Lalu klik "Pengganti" dan akan muncul notifikasi "Anda ingin melakukan penggantian faktur nomor 010.033.16.12345678. Anda yakin ingin mengganti faktur ini?" Pilih saja Yes

Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Buat Faktur Pajak Pengganti 1

Setelah Anda klik Yes, maka akan keluar dialog input faktur. Cek bagian nomor seri faktur kode transaksinya akan berubah menjadi 011 (belakang menjadi 1) lalu klik Lanjutkan. Akan keluar notifikasi "Anda akan melakukan penggantian faktur atas nomor 010.033.16.12345678. Apakah Anda yakin akan membuat Faktur Pengganti ini?". Klik saja "Yes".
Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Buat Faktur Pajak Pengganti 2

Setelah klik "Yes" akan akan ditujukan ke bagian Lawan transaksi. Pada bagian identitas lawan transkasi ini Anda tidak bisa langsung merubahnya karena kolom identitasnya sudah paten (tidak bisa diubah). Langsung klik "Simpan" saja apabila Anda tidak mengganti nama barang/jasa dan harga.

Baca juga : Cara Cek Validasi e-Faktur

Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Buat Faktur Pajak Pengganti 3

Karena langsung Simpan, tidak merubah nama barang/jasa dan harga. Maka faktur pajak pengganti yang barusan tersimpan akan muncul di Daftar Faktur Pajak Keluaran. Keterangan faktur pajak pengganti masih Belum Approve. Klik faktur pajak pengganti tersebut dan pilih "ubah".
Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Buat Faktur Pajak Pengganti 4

Akan muncul dialog Input Faktur, langsung saja menuju Lawan Transaksi. Nah, di sini silahkan Anda ubah nama lawan tranasksi ataupun alamat lawan transaksi. Kolom sudah berwarna putih dan sudah bisa diisi. Setelah Anda mengubah dengan identitas yang sebenarnya langsung saja klik Simpan. Mengingatkan kepada Anda untuk mengecek identitas terlebih dahulu sebelum simpan agar tidak terjadi penggantian faktur pajak dikemudian hari.
Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi
Buat Faktur Pajak Pengganti 5

Apabila faktur pajak pengganti berhasil Anda simpan dan sudah masuk di Daftar Faktur Pajak Keluaran silahkan upload kembali untuk validasi faktur. Pastikan "approval sukses" dan silahkan terbitkan kembali kepada Lawan Transaksi. 

Baca juga : Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Versi 2.0

Jika Anda menginginkan identitas lawan transaksi tersebut abadi silahkan ubahlah di menu Referensi Lawan Transaksi. Jadi, nantinya Anda tinggal cari saja. Cara ini tidak berlaku ketika Anda salah NPWP lawan transaksi atau ingin mengganti NPWP Lawan Transaksi. Salah NPWP lawan transaksi berarti Anda harus membatalkan faktur pajak. Demikian, semoga bermanfaat

16 comments for "Solusi e-Faktur Salah Nama Lawan Transaksi"

  1. Terima kasih,saya sudah berhasil mempraktek kan nya

    ReplyDelete
  2. maaf numpang tanya,setelah yg sy dikolom lawan transaksi gak bisa dirubah alamatnya,malah kolomNPWP aja yg bisa diubah? apakah kita rubah dulu refrensi nlawan transaksi dulu ya...mohon pencerahan

    ReplyDelete
  3. terima kasih gan, sempet mau lepasin kepala dari leher kalo ga bisa ganti nama WP. Salah dari masa pajak 4 bulan sebelumnya soalnya huhuhu. tq gaaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. apa harus pembetulan juga spt masa bulanannya? Terima kasih

      Delete
  4. teimakasih gan.. kamu penyelamat hidup ku. thx gaaannnn

    ReplyDelete
  5. Assalam'mualaikum Admin,
    Boleh minta contact email/wa nya
    Terima kasih

    ReplyDelete
  6. kok saya gabisa upload nya yaa gan?
    keterangannya reject tidak bisa ganti pembeli

    ReplyDelete
  7. saya salah ketik nama di lawan transaksinya, cra untuk mengubahnya bagaimana yah?
    aku sdh mengganti referensi lawan transaksi dan mengikuti cara yg diatas.tp lawan transaksi gk bisa di edit. mohon pencerahannnya dong...

    ReplyDelete
  8. kok saya gabisa upload nya yaa gan?
    keterangannya reject tidak bisa ganti pembeli. itu giman??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sama saya juga begitu, mungkin aplikasi efaktur versi 2.1 kali ya yang bisa

      Delete
  9. Terimakasih, sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  10. tahun 2019 sudah tidak bisa lagi yah

    ReplyDelete
  11. terimaksih, sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  12. tapi kenapa ketika mau merubah nama lawan transaksi, dia tetap paten dan tidak bisa dilakukan apa2..

    ReplyDelete
  13. Sebelumnya terimakasih atas sran dari penulis , memang betul pada saat faktur itu diganti karena akan diganti lawan transaksi itu bisa dibuat kan dengan cara diatas , tapi pada akhirnya pada saat di upload akan reject dan akan ada tulisan lawan transaksi tidak dapat diganti setelah konsul 150200 saya tanyakan memang sistem belum suport untuk masalah itu , tetap faktur itu harus kita batalkan saja dan buat dengan nomer yang selanjutnya, nomer yang dibatalkan tidak bisa digunakan kembali dan NOTE PENTINGNYA setelah dibatalkan kita harus konfirmasi kepada lawan transaksi yang sudah salah kita input dan ke KPP juga , sekian pengalaman saya semoga ada manfaatnya

    ReplyDelete
  14. Alhamdulillah, saya menemukan website ini gan. sukses bikin faktur pengganti. tagihan jadi lancaaar.........sehat dan sukses selalu ya gan. semoga jadi amal kebaikanmu...

    ReplyDelete