Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Input PPN KMS di e-Faktur

KMS adalah singkatan dari Kegiatan Membangun Sendiri. Apa sih sebenarnya KMS itu?  Kenapa terdapat PPN dalam KMS? Dasar hukum KMS adalah Pasal 16C UU Nomor 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.

KMS atau Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi (OP) atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain tertentu termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor (pemborong) tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN dan kontraktor tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP),

Tarif PPN KMS = 10% x 20% x Biaya bangun
Biaya bangun adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau di bayarkan untuk membangun bangunan. Tidak termasuk harga perolehan tanah.

PPN KMS terutang saat kegiatan membangun sendiri dimulai sampai bangunan tersebut selesai. PPN KMS terutang di tempat bangunan didirikan.

Baca juga : Cara daftar dan buat kode billing di sse3.pajak.go.id

Pembayaran PPN KMS, disetorkan oleh pihak yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sebelum melakukan pembayaran atas PPN KMS, yang harus anda lakukan adalah membuat kode billing dahulu. Kode billing dapat anda buat melalui laman djponline.pajak.go.id atau sse3.pajak.go.id

Kode jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran PPN KMS adalah 411211/103

Cara Input PPN KMS di e-Faktur 

Ide muncul pembahasan PPN KMS ini didasari oleh rekan saya. Beberapa hari yang lalu rekan saya bertanya tentang cara input PPN KMS di aplikasi e-faktur.

Meskipun aplikasi e-faktur sering dibuka, jarang ada wajib pajak yang bertanya berkaitan dengan PPN KMS. Oleh karena itu tidak salahnya jika saya membahasnya di efakturespt.com.

Jika kita melihat sekilas formulir SPT Induk PPN 1111, pada bagian III kita akan mendapati bagian PPN terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lalu bagaimana cara input agar pembayaran PPN KMS dapat terbaca di formulir Induk PPN 1111?

Cara Input PPN KMS di e-Faktur
Buka SPT sesuai masa Pembayaran PPN KMS

Pada aplikasi e-faktur klik menu SPT - Buka SPT. Pilih masa SPT dimana anda melakukan pembayaran PPN KMS. Misal masa 12/2017 - Buka SPT Untuk Diubah.

Klik menu SPT kembali, lalu menuju Formulir Induk - Bagian III, IV, dan V. Pada bagian III PPN Terutang Atas Kegiatan Membangun Sendiri, masukkan DPP, PPN terutang

Cara Input PPN KMS di e-Faktur
Input SSP PPN KMS

Setelah itu klik SSP untuk memasukkan bukti pembayaran PPN KMS. Pada bagian ini, silahkan masukkan sesuai bukti pembayaran PPN KMS. Yang paling penting adalah NTPN. NTPN harus sesuai. Apabila sudah lengkap dan sesuai input SSP PPN KMS, langsung klik Simpan.
Saat input SSP PPN KMS pastikan PC/laptop anda terkoneksi jaringan internet.
PPN KMS yang sudah anda input tadi akan masuk pada Induk SPT Masa PPN 1111 bagian III. Demikian, semoga bermanfaat.

2 comments for "Cara Input PPN KMS di e-Faktur"

  1. mau tanya .. itu di gambar dpp sama ppn terutangnya kok tarif nya berbeda ?? di gambar itu pakai tarif 10 % padahal tarif nya kan 10% x 20%... mohon pencerahannya
    terima kasih

    ReplyDelete