Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

eBilling : Gunakan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru sse3.pajak.go.id

Seiring dengan kesadaran masyarakat indonesia dengan adanya pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pemilik otoritas pajak wajib memberikan pelayanan dengan semudah mungkin. Tak heran sekarang banyak masyarakat yang berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan kewajiban melakukan laporan SPT atau hanya sekedar konsultasi berkaitan pajak.

DJP-pun terus berbenah demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak dan demi mencapai tarhet penerimaan yang dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Memang, menjadi keharusan bagi DJP untuk memberikan kenyamanan dalam transaksi perpajakan kepada wajib pajak. Baru-baru ini diawal bulan desember 2016, DJP telah meluncurkan salah satu sistem billing terbaru yang yaitu ebilling pajak versi 2.

eBilling merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing dan Kode billing itu adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Sistem Billing Pajak Versi Terbaru dapat diakses pada sse3.pajak.go.id.
  • Apabila anda belum terdaftar dalam sistem billing pajak silahkan menggunakan sse3.pajak.go.id (versi terbaru) untuk melakukan pendaftaran.
  • Apabila anda telah memiliki akun Sistem Billing Pajak maka dapat login pada eBilling Pajak versi 2 atau sse3.pajak.go.id menggunakan NPWP dan PIN seperti pada eBilling Pajak versi sebelumnya (sse.pajak.go.id)
  • Terdapat fitur tambahan pada sistem billing pajak versi baru, yaitu pembuatan Billing atas NPWP pihak lain (untuk Potongan/Pungutan pajak) dan pembuatan Billing untuk untuk jenis Pembayaran Pajak tanpa-NPWP
  • Tidak perlu aktivasi EFIN layaknya DJP Online
  • Apabila anda sudah terdaftar dalam DJP online, anda tidak perlu melakukan pendaftaran atau buat akun. Yang harus dilakukan adalah menggunakan fasilitas Lupa PIN.

Cara Daftar dan Menggunakan sse3.pajak.go.id

Pertama, persiapkan alamat email aktif dan nomor NPWP yang anda miliki karena pendaftaran akan mewajibkan anda untuk mengisi alamat email serta NPWP. Masuk alamat website sse3.pajak.go.id atau link sse3.pajak.go.id.

Apabila anda sudah memiliki akun versi pertama silahkan gunakan untuk login. Sedangkan bagi anda yang belum memili akun, silahkan klik belum punya akun.

Cara daftar ebilling versi terbaru sse3.pajak.go.id
Cara daftar ebilling versi terbaru

Isikan data sesuai dengan nomor NPWP yang anda miliki, jika sesuai nama akan otomatis muncul nama anda. Masukkan email aktif yang telah anda persiapkan sebelumnya, isikan PIN berjumlah 6 digit sesuai keinginan anda, lalu masukkan captcha yang telah tersedia dan klik daftar. Pastikan captcha benar karena jika salah anda akan mengisi form dari awal. 

Setelah sukses melakukan pendaftaran, silahakan cek email anda untuk membuka link aktivasi yang sudah dikirimkan oleh DJP. Cek inbox email dan spam, pastikan telah ada.

Jika link aktivasi belum anda terima silahkan minta kirim ulang link aktivasi dengan klik "belum menerima link aktivasi" pada halaman pertama sse3.pajak.go.id. 

Klik link aktivasi, login dengan NPWP dan PIN yang sudah anda buat waktu pengisian form pendaftaran. Gunakan untuk buat kode billing sesuai pembayaran pajak yang akan anda lakukan. Demikian, semoga bermanfaat.

UPDATE
-----------------------------------------------------------
sse3.pajak.go.id sudah tidak dapat diakses atau tidak dapat digunakan lagi. Pembuatan Kode Billing Pajak hanya dapat dilakukan melalui DJPONLINE.

27 comments for "eBilling : Gunakan Sistem Billing Pajak Versi Terbaru sse3.pajak.go.id"

  1. Sudah terdftar tapi lupa pin.apa yg harus dilakukan.

    ReplyDelete
  2. Silahkan gunakan fasilitas lupa pin (sblm login). Nanti akan diminta memasukkan NPWP dan email. Setelah itu, cek email

    ReplyDelete
    Replies
    1. fasilitas lupa pin tidak mengirim email ke alamat email kami..

      Delete
  3. sudah terdaftar akan tetapi lupa pin dan emailnya sdh tidak aktif/tdk bisa buka email, bagaimana solusinya ?

    ReplyDelete
  4. kalau untuk masalah email saya belum pernah coba. Coba klik LUPA PIN, masukkan NPWP dan email baru. Jika dengan hal tersebut tidak berhasil, silahkan menghubungi kring pajak di 1500200 untuk direset dengan email baru.

    ReplyDelete
  5. saya sudah mendapatkan no efin tapi disitu 10 digit sedangkan yg diminta untuk masuk ling pembayaran pajak hanya pin 6 digit bagaimana caranya supaya mendapatkan pin 6 digit nya

    ReplyDelete
  6. @uswatun hasanah : kalau sse3.pajak.go.id tidak perlu pakai efin bu.. harus daftar dahulu, langsung klik aja belum punya akun. Jika sebelumnya sudah punya djponline tinggal klik lupa password.

    ReplyDelete
  7. kode billingnya kok tidak bisa diklik

    ReplyDelete
  8. Ko yang saya mental terus sih
    pas klik nama, kan no nya udah bener semua

    ReplyDelete
  9. @kirito : dibagian mana pak? coba clear chaace sama cookies browsernya

    ReplyDelete
  10. @Aimeli Susan : ketika akan registrasi ya buk? apakah sebelumnya sudah memiliki akun di DJPonline?

    ReplyDelete
  11. Untuk pembayaran pajak pakai NPWP pihak ke tiga/ NPWP lain blom bisa ya??

    ReplyDelete
  12. @tri Susanti : maaf bu belum bisa, djponline juga belum mengakomodir

    ReplyDelete
  13. mau pakai npwp lain tp kok menunnya cuma sebentar thk munculnya ini bgm solusinya?

    ReplyDelete
  14. bener bgt saya jga mau masukin npwp lain disubjeknya, muncul sbntar trus ngilang, mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  15. Kalo lupa sandi gimananya alamat emailnya juga lupa

    ReplyDelete
  16. Kalo lupa sandi gimananya alamat emailnya juga lupa

    ReplyDelete
  17. saya sudah beberapa kali minta link aktivasi..tapi kug belum ada ya gan

    ReplyDelete
  18. gimana ya cara mengubah alamat di e billing ini karena kami udah terdaftar di kpp yang baru tapi pas buka e billing masih muncul alamat lama, apa gk masalah utk digunakan? gimana cara update profilnya ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebenarnya tidak msalah.. silahkan hubungi kring pajak 1500200 buk atau live chat kring pajak minta dilakukan update dgn yang baru..

      Delete
  19. link aktivasi tidak bisa dibuka gan, jadi aktivasi gagal, gmana solusinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Emailnya sudah sesuai atau aktif gan?
      Kalau mentok memang ndak bisa harus menghubungi kpp atau kring pajak 1500200

      Delete
  20. waktu pembutan kode e biling tidak bisa diklik. it knpa ya? gak muncl kode e biingny

    ReplyDelete
  21. BILLING PAJAK VERSI TERBARU SSE3.PAJAK.GO.ID" kenapa tidak ada jenis storan pajak 910,920 ?

    ReplyDelete
  22. kenapa ga bisa cek ntpn ya? yg sse versi lama jg udah ga bs diakses

    ReplyDelete
  23. kok susah banget ya bikin ID billing di SSE pajak? sampai berulang2 dan ID billing ga terbit@, mohon sistemnya di perbaiki biar ga memperhambat

    ReplyDelete
  24. saya sudah setor pajak lewat ATM tapi ternyata kertasnya tidak ada, bagaimana cara mengecek no NTPNnya. terima kasih.

    ReplyDelete