Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

e-Faktur Reject Error ETAX-API-00005 Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar Sebagai eFaktur

Saat anda input faktur pajak baik Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Retur, dan Dokumen lain, harus diteliti terlebih dahulu sebelum dilakukan upload. Hal ini untuk menghindari adanya kesalahan saat input dan apabila telah terlanjur upload akan menambah pekerjaan di kemudian hari. Misalnya, harus menerbitkan faktur pajak pengganti atau membatalkan retur dan dokumen lain.

Iya kalau hal tersebut dapat dilakukan secara langsung. Artinya, ketika terdapat kesalahan input, anda mendapatkan solusinya secara langsung tanpa melalui proses yang panjang. Terkadang error pada e-faktur yang muncul dapat membuat bingung berhari-hari karena kesalahan input.

e-Faktur Reject Error ETAX-API-00005 Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar Sebagai eFaktur

Seperti pembahasan error kali ini, saat upload faktur pajak masukan atau PM reject error ETAX-API-00005 Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar Sebagai eFaktur. 

Baca juga : Cara Ganti Alamat Lawan Transaksi e-Faktur 2.1

Dari keterangan faktur pajak masukan reject error ETAX-API-00005, dapat diambil benang merahnya bahwa faktur pajak keluaran yang diterbitkan penjual tidak terdaftar sebagai e-faktur. Padahal faktur pajak tersebut sudah jelas barcode dan cetakan sesuai aplikasi e-faktur.

Apabila anda mengalami upload faktur reject error ETAX-API-00005 Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar Sebagai eFaktur, silahkan tanyakan kepada penjual selaku penerbit faktur pajak apakah atas faktur tersebut telah diganti atau dibatalkan?

Anda bisa cek secara langsung faktur pajak melalui aplikasi barcode scanner e-faktur dengan smartphone. Aplikasi barcode scanner dapat anda download di playstore. Jika tidak, anda dapat cek validasi e-faktur menggunakan enofa online, efaktur.pajak.go.id

Baca juga : Cek Validasi e-Faktur

Nah, ternyata faktur pajak yang anda terima sudah valid. Setelah cek baik menggunakan aplikasi barcode scanner dan enofa online hasilnya tetap valid. Namun, ketika diupload kembali hasilnya masih saja reject.

Silahkan cek nomor faktur yang telah anda input, barangkali ada nomor faktur yang terbalik atau tidak sesuai dengan faktur pajak yang anda terima. Apabila faktur pajak yang anda terima valid, seharusnya PM dapat sukses terupload. Teliti kembali, kadang nomor faktur yang telah diinput terbalik-balik. 

Jika sudah benar tetapi tidak membuahkan hasil, segera hubungi KPP atau kring pajak di 1500200. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "e-Faktur Reject Error ETAX-API-00005 Faktur Pajak Keluaran Harus Terdaftar Sebagai eFaktur"