Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Upload CSV e-Filing Gagal, SPT Jenis Ini Belum Dapat Dilayani

e-Filing merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak untuk memudahkan dalam pelaporan SPT secara online. Dengan e-filing anda dapat melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT yang dapat anda laporkan secara e-filing antara lain
  • SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
  • SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
  • SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
  • SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111

Dengan adanya e-filing, anda tidak perlu lagi datang ke KPP dan hanya membutuhkan perangkat PC/laptop beserta koneksi internet. Apabila hanya dengan smartphone-pun anda sudah bisa lapor SPT secara e-filing.

Baca juga : Yang harus diperhatikan saat e-Form

Namun, ada saja kendala yang dialami oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT secara e-filing. Seperti pembahasan kali ini, yaitu wajib pajak e-filing SPT Masa PPN 1111 muncul error "SPT Jenis Ini Belum Dapat Dilayani Untuk Wajib Pajak Badan."

Upload CSV e-Filing Gagal, SPT Jenis Ini Belum Dapat Dilayani

Padahal saat e-filing, wajib pajak upload CSV SPT Masa PPN 1111 sesuai dengan ketentuan. Create CSV dari aplikasi e-faktur terbaru dan lampiran telah sesuai dengan nama CSV-nya.

Mencoba beberapa kali upload hasilnya sama saja. Sudah melakukan clear chaced dan cookies pada browser yang digunakan tetap saja SPT gagal upload "SPT Jenis Ini Belum Dapat Dilayani Untuk Wajib Pajak Badan". Menggunakan mode incognito-pun hasilnya sama saja, gagal e-filing.

Akhirnya mencoba solusi lain dengan membuat file CSV SPT Masa PPN baru di aplikasi e-faktur dengan menggunakan cara seperti di bawah ini.

Baca juga : e-Filing SPT Masa PPN Tidak Berhasil Silahkan Ulangi Lagi

Saat membuat file CSV SPT Masa PPN, file yang sudah terbentuk dari aplikasi e-faktur tidak perlu dibuka ataupun diganti nama. Langsung saja simpan dan upload di DJP Online.

Alhamdullilah, dengan membuat ulang file CSV, SPT Masa PPN masa Desember 2018 sukses terupload dan sudah berhasil lapor. Apabila anda mengalami masalah atau error e-filing yang sama, silahkan coba untuk membuat file CSV ulang. Baik e-faktur ataupun eSPT, error yang sama cobalah untuk buat ulang file CSV. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Upload CSV e-Filing Gagal, SPT Jenis Ini Belum Dapat Dilayani"