Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Buat Database eRKIP Terbaru

Aplikasi elektronik Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan atau sering disingkat e-RKIP adalah aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan administrasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan.

Fungsi dari eRKIP yaitu untuk Pembuatan SKTD dengan Lampiran RKIP, Pembuatan Perubahan SKTD dengan lampiran RKIP, dan Pembuatan Laporan Realisasi. Selain itu dengan eRKIP anda dapat import file CSV sesuai dengan format yang sudah ditentukan oleh eRKIP.

Sebelum dapat menggunakan aplikasi eRKIP, anda harus download eRKIP sesuai dengan versi terbaru kemudian membuat database eRKIP. Sampai saat tutorial ini terbit, aplikasi eRKIP terbaru adalah versi R 1.4. Silahkan anda download eRKIP pada laman resmi pajak.go.id.
http://www.pajak.go.id/aplikasi/23180/aplikasi-elektronik-rencana-kebutuhan-impor-dan-perolehan-e-rkip-r4
Setelah anda berhasil download, langsung saja extract file tersebut hingga terbentuk folder. Double klik e-RKIP (application).

Cara Buat Database eRKIP Terbaru

Aplikasi eRKIP terbuka, silahkan klik menu Aplikasi - Buat Database Baru. Isi nama database sesuai keinginan anda, bisa nama CV atau PT anda. Pastikan sampai muncul notifikasi "Database berhasil dibuat"

Cara Buat Database eRKIP Terbaru

Setelah database baru berhasil anda buat, langkah selanjutnya adalah memulai penggunaan aplikasi eRKIP. Klik menu Aplikasi kembali, pilih Login.

Cara Buat Database eRKIP Terbaru

Pilih nama database sesuai yang anda buat, masukkan password eRKIP 123. Terakhir klik Login. Demikian tutorial cara membuat database baru eRKIP terbaru, semoga bermanfaat.

1 comment for "Cara Buat Database eRKIP Terbaru"

  1. kak mau tanya, saya udah laporan realisasi tapi data realisasi tahun ini hilang itu gmna kak? atau ada kontak yang bsa dihubungi ?

    ReplyDelete