Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Catat, Inilah Denda Telat Lapor SPT

Kewajiban yang harus anda lakukan setelah memiliki NPWP atau anda telah dinyatakan sebagai wajib pajak adalah membayar dan melaporkan SPT. Kewajiban baik bayar pajak dan lapor SPT tergantung jenis KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang anda daftarkan.

Misalnya, anda sebagai karyawan diperusahaan PT Maju. Anda tidak perlu lagi membayar pajak karena sudah dilakukan pemotongan oleh Bendahara kantor sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.

Kewajiban yang harus anda lakukan hanya melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambar akhir bulan Maret. Acuan anda melaporkan SPT Tahunan berdasarkan bukti potong 1721 A1/A2 yang diperoleh dari bendahara.

Berbeda apabila anda sebagai usahawan/badan usaha, terlebih telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada SPT Masa/Bulanan yang harus anda laporkan sesuai dengan transaksi anda.

Selain itu kewajiban selain SPT Masa, anda harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat akhir Maret untuk Orang pribadi dan akhir April untuk Badan.


Catat, Inilah Denda Telat Lapor SPT

Denda Telat Lapor SPT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menegaskan bahwa setiap wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan (lengkap dan tepat waktu). 

Bagi anda yang sengaja ataupun tidak sengaja telat lapor SPT, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut denda telat lapor SPT yang harus anda tanggung
  • Denda telat lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi Rp 100.000
  • Denda telat lapor SPT tahunan untuk wajib pajak Badan Rp 1.000.000
  • Denda telat lapor SPT Masa PPN baik wajib pajak Orang pribadi atau Badan Rp 500.000
  • Denda telat lapor SPT masa selain SPT Masa PPN Rp 100.000
Sanksi berupa denda tersebut tidak hanya berlaku bagi anda yang terlambat lapor SPT, tetapi berlaku juga bagi anda yang tidak lapor SPT. Denda berlaku untuk setiap SPT. Bayangkan jika anda tidak lapor/telat lapor SPT Masa dan SPT Tahunan, tinggal menghitung dan menunggu surat tagihan pajak (STP)

Lapor SPT Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, salah satu lapor SPT secara online. Kini anda dapat lapor SPT baik SPT Masa dan/atau SPT tahunan secara online melalui alamat djponline.pajak.go.id.


Adanya DJP Online ini tentu saja memudahkan anda dalam memenuhi salah satu kewajiban sebagai wajib pajak. Cara menggunakan DJP Online menurut saya sangatlah mudah, tidak ribet. Asalkan anda memiliki koneksi internet, anda dapat lapor SPT dimanapun dan kapanpun.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk telat lapor SPT. Daripada terkena denda yang semakin hari dapat memberatkan anda untuk membayarnya, lebih baik tepat waktu lapor SPT.

Ilustrasi Denda Telat Lapor SPT

Tuan Dodi tercatat sebagai wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak tahun 2014. Tuan dodi juga sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan lapor SPT masa PPN.

Pada tahun pajak 2017 ternyata tuan Dodi terlambat lapor SPT tahunan. Maka, tuan Dodi dikenanakan denda sebesar Rp 100.000 (sebagai WP OP)

Disamping itu, berdasarkan catatan perpajakannya tuan dodi selama Januari - Maret tahun 2018 tidak melaporkan SPT Masa PPN (telah dikukuhkan sebagai PKP). Akibat dari tidak lapor SPT Masa PPN, tuan dodi dikenakan denda sebesar 3 bulan x Rp 500.000. Total denda Rp 1.500.000

Jadi besaran denda untuk telat lapor atau tidak lapor SPT masa dihitung per SPT/ per Masa bukan utuh dalam tahun pajak. Tinggal mengkalikan saja berapa jumlah SPT yang telat lapor atau tidak dilaporkan.

Post a Comment for "Catat, Inilah Denda Telat Lapor SPT"