Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Oktober 2019

Awal september 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan pemotong PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.


Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Oktober 2019

Berdasarkan KEP-599/PJ/2019 Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki sertifikat elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berikut ini
  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat
  5. KPP Penanaman Modal Asing Satu
  6. KPP Penanaman Modal Asing Dua
  7. KPP Penanaman Modal Asing Tiga
  8. KPP Penanaman Modal Asing Empat
  9. KPP Penanaman Modal Asing Lima
  10. KPP Penanaman Modal Asing Enam
  11. KPP Perusahaan Masuk Bursa
  12. KPP Badan dan Orang Asing
  13. KPP Minyak dan Gas Bumi
  14. KPP Madya Jakarta Pusat
  15. KPP Madya Jakarta Barat
  16. KPP Madya Jakarta Selatan I
  17. KPP Madya Jakarta Timur
  18. KPP Madya Jakarta Utara

diharuskan membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Oktober 2019.

Post a Comment for "Daftar Wajib Pajak Wajib e-Bupot PPh Pasal 23 Mulai Masa Oktober 2019"