Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hati Hati Dengan Database Saat Update e-Faktur 3.0

Hati Hati Dengan Database Saat Update e-Faktur 3.0

Implementasi penggunaan aplikasi e-faktur versi 3.0 secara nasional akan dimulai per 01 Oktober 2020, hal tersebut sesuai dengan Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Dekstop Versi 3.0. Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihimbau untuk segera mengunduh aplikasi e-faktur versi 3.0 di laman resmi DJP efaktur.pajak.go.id.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan saat update e-faktur 3.0, yang berakibat pada rusaknya database atau database corrupt, silahkan anda melakukan backup database e-faktur (folder db yang sedang digunakan).

Silahkan anda simpan folder db yang telah anda copy di folder lain atau media penyimpanan lainnya. Hal ini antisipasi saat anda gagal update e-faktur yang berakibat corrupt database.

Fitur baru yang ada dalam e-faktur 3.0 adalah prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.

Cara Update e-Faktur 3.0


Bagi anda PKP yang sudah menggunakan aplikasi e-faktur versi 2.2 silahkan download patch update e-faktur 3.0 sesuai dengan OS pada PC/laptop. Ikuti petunjuk cara update e-faktur 3.0 pada link di bawah ini.


Apabila data e-Faktur yang anda miliki corrupt atau hilang, anda dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat anda terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.


Data e-Faktur yang dapat ajukan permintaan terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload sukses) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP.

Post a Comment for "Hati Hati Dengan Database Saat Update e-Faktur 3.0"