Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based

Mulai 01 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN Masa September 2020 dan seterusnya diwajibkan melalui e-faktur web based. Lapor SPT Masa PPN yang biasanya dengan upload file Comma Separated Value (CSV) di DJP Online telah ditutup.

Anda hanya dapat lapor SPT Masa PPN dengan upload file CSV di DJP Online ketika akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN Pembetulan sebelum masa September 2020. Create CSV Pembetulan SPT Masa PPPN menggunakan aplikasi e-faktur 3.0.

Sesuai dengan informasi pada saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa mulai 21 Oktober 2020, Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak Masa Pajak September 2020 dengan mekanisme Upload CSV di e-Filing DJPOnline sudah ditutup.

Baca juga : Cara Cetak SPT di e-Faktur Web Based

Berikut cara lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based.

  1. Pastikan sertifikat elektronik sudah terinstal pada browser yang sedang anda gunakan. Apabila belum terintal, berikut Cara Instal Sertifikat Elektronik di Google Chrome.
  2. Buka laman e-faktur web based, web-efaktur.pajak.go.id. Akan muncul jendela Select Certificate, silahkan pilih sertifikat elektronik yang telah anda instal. Lalu OK.


  3. Login dengan masukkan password Akun PKP/Password enofa online.


  4. Setelah berhasil login ke laman e-faktur web based, pada menu utama klik Administrasi SPT - Monitoring SPT. Lalu klik Posting.


  5. Pada halaman Posting SPT, masukkan Tahun Pajak, Masa Pajak, dan Pembetulan ke sesuai dengan SPT Masa PPN yang akan anda laporkan. Lalu Submit dan akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK
  6. Pada Daftar SPT, anda dapat melihat daftar SPT yang baru saja diposting dan telah dilaporkan. Pada kolom action silahkan klik Buka untuk memulai edit atau isi SPT.
  7. Silahkan buka Lampiran AB, cek pada bagian rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
  8. Karena SPT Masa PPN yang akan anda laporkan Nihil, Pastikan anda tidak merubah angka yang ada pada lampiran untuk menghindari SPT Tidak Valid.
  9. Apabila telah selesai mengecek, langsung saja centang pernyataan yang berwarna merah lalu klik Submit. 
  10. Setelah klik Submit, anda akan diarahkan ke pemilihan Sertifikat Digital. Pilih atau upload sertifikat digital yang telah anda siapkan sebelumnya. Lalu masukkan Passphrase dan klik Setuju.
  11. Pastikan muncul notifikasi "Submit SPT Lampiran AB berhasil"
  12. Setelah itu, silahkan berpindah ke tab Induk. Pada tab Induk, silahkan anda cek masing-masing submenu. Karena SPT yang akan dilaporkan status Nihil maka jangan ubah angka yang ada.
  13. Jika telah selesai mengecek Induk, centang Pernyataan yang berwarna merah. Isi tempat dan tanggal SPT. Lalu isi Nama Jelas dan Jabatan sesuai dengan data pengurus atau penanggung jawab perusahaan.
  14. Klik Submit dan pastikan muncul notifikasi "Berhasil submit SPT induk"

Setelah berhasil membuat SPT Masa PPN, langkah selanjutkan adalah mengirim SPT atau Lapor. Pada kolom action silahkan klik Lapor.  Akan muncul detail SPT Masa PPN yang akan anda laporkan beserta kolom upload File Lampiran.

Karena SPT Masa PPN yang anda laporkan Nihil, maka anda tidak perlu upload file lampiran (abaikan saja). Langsung saja klik Lapor.

Apabila SPT berhasil dilaporkan akan muncul notifikasi "Proses Lapor SPT Berhasil" dan akan kembali pada jendela Daftar SPT. Pada kolom action, anda bisa mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dengan klik Lihat BPE.

Apabila muncul notifikasi error saat submit ataupun lapor SPT, SPT Tidak Valid periksa kembali isian anda, silahkan isian SPT. Atau ikuti solusi berikut ini.


Anda juga dapat mencetak SPT dengan klik Cetak SPT. Akan terdownload file PDF yang berisi Formulir Induk beserta Formulir Lampiran AB. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di e-Faktur Web Based"