Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Impor e-Bupot Gagal Error Object Object

Impor e-Bupot Gagal Error Object Object

Implementasi e-Bupot 23/26 secara serentak untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah diberlakukan mulai 01 Agustus 2020. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-269/PJ/2020 sebagai dasar implementasi e-Bupot 23/36 kepada seluruh PKP.

Tidak hanya seluruh PKP yang diwajibkan menggunakan e-bupot 23/26, adapun kriteria wajib pajak lainnya yang diwajibkan menggunakan e-bupot adalah  wajib pajak yang menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti potong dan sudah pernah menyampaikan SPT masa secara elektronik.

Baca juga : Serentak Nasional, 1 Agustus 2020 Implementasi e-Bupot 23/26 Seluruh PKP

e-Bupot 23/26 digunakan untuk membuat bukti pemotongan 23/26 serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Karena implementasi e-bupot 23/26 baru saja dilakukan, tidak dipungkiri lagi apabila wajib pajak mengalami kesulitan dalam penggunaannya. Selain itu, ada juga yang mengalami error baik saat input data atau impor e-bupot.

Seperti error berikut ini, ketika melakukan impor e-bupot muncul error Pesan Kesalahan Upload Object Object.

Baca juga : Cara Mengaktifkan e-Bupot di DJP Online

Apabila anda mengalami error saat impor e-bupot atau upload excel e-bupot muncul keterangan Object Object, silahkan lakukan solusi berikut ini.

  1. Silahkan log out dari laman e-bupot, lalu bersihkan cached dan cookies pada browser yang sedang anda gunakan dengan menekan tombol CTRL + Shift + Delete secara bersamaan. Baik browser google chrome maupun firefox caranya sama.
  2. Setelah membersihkan cached dan cookies pada browser, saat mengakses laman e-bupot 23/26 gunakan mode incognito atau private browser. Untuk browser google chrome gunakan mode incognito dengan menekan tombol CTRL + Shift + N. Sedangkan untuk browser Firefox gunakan private browser dengan menekan tombol CTRL + Shift + P.
  3. Cek file excel yang anda upload, pastikan data yang telah anda input pada file excel telah sesuai dengan ketentuan yang telah ada. Misal kolom bagi pemotongan yang ber-NPWP dan tidak ber-NPWP, ada tandanya Y/N. Untuk yang tidak ber-NPWP pastikan NIK telah terinput tanpa format/tanpa tanda baca.
  4. Hapus row atau baris excel setelah data terakhir sampai akhir rows akhir excel di semua worksheet.

Adanya e-bupot 23/26 tentu saja memudahkan wajib pajak, selain tampilannya user friendly juga meringankan beban administrasi.

Sebelum menggunakan e-bupot 23/26, bagi anda yang belum PKP tetapi masuk kriteria yang diwajibkan menggunakan e-bupot 23/26 silahkan ajukan permintaan sertifikat elektronik pajak ke KPP tempat terdaftar.


Syarat dan cara pengajuan sertifikat elektronik pajak bagi wajib pajak Non PKP, silahkan baca pada link di atas. Karena tanpa sertifikat elektronik anda tidak akan dapat akses e-bupot 23/26. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Impor e-Bupot Gagal Error Object Object"