Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tips e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

Bulan Januari-Maret 2018 merupakan periode untuk melaporkan SPT Tahunan 2017 khususnya untuk Orang Pribadi. Orang pribadi dalam hal ini adalah Anda sebagai karyawan dan/atau sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas.

Sudah jamannya serba online, lapor SPT-pun perlu online tinggal klik dan pencet saja. Masak iya, masih manual datang antri lama ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apalagi anda sebagai karyawan, lapor SPT harus di jam kerja dan ijin atasan lagi. Tenang, hal ini bisa anda atasi dengan lapor pajak online melalui e-Filing. Tidak perlu antri, praktis, dan tentu saja aman.

Baca juga : Sanksi Terlambat Lapor SPT

Apabila anda ingin lapor pajak online melalui e-filing, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Agar langkah-langkah dalam melakukan e-filing dapat berjalan lancar tanpa kendala. Berikut ini tips untuk lapor pajak online melalui e-filing yang dapat anda terapkan, khususnya Anda sebagai Orang Pribadi karyawan.

tips efiling wajib pajak orang pribadi karyawan

e-mail Pribadi Untuk Aktivasi EFIN

Sebelum Anda dapat melakukan lapor pajak online melalui e-filing, yang harus anda lakukan adalah aktivasi EFIN terlebih dahulu. Apa itu EFIN? Untuk pengertian dan tatacara aktivasi EFIN silahkan baca link di bawah.
Baca juga : Cara Aktivasi EFIN Untuk e-Filing dan e-Billing
Salah satu syarat untuk aktivasi EFIN yaitu menyampaikan alamat e-mail aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pastikan anda menggunakan e-mail pribadi yang masih aktif, syukur-syukur e-mail tersebut anda gunakan secara terus menerus untuk kepentingan pribadi.

Jangan gunakan alamat e-mail milik orang lain dan/atau milik perusahaan/instansi. e-mail yang anda gunakan harus dapat Anda akses untuk jangka panjang. Karena e-mail tersebut sangatlah penting apabila Anda mengalami lupa password DJPOnline, akan digunakan untuk mereset password akun DJPOnline.

Selain itu, e-mail tersebut akan digunakan untuk menerima token dan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (Tanda Terima SPT) sebagai bukti anda telah melaporkan SPT secara online. 

Memiliki Bukti Potong 1721 A1 atau 1721 A2

Jika anda sebagai karyawan baik anda sebagai karyawan swasta atau sebagai PNS, sebelum lapor pajak online melalui e-filing mintalah bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2. Saya yang mana ya? 1721 A1 atau 1721 A2.

Bukti potong 1721 A1 untuk Anda sebagai karyawan swasta. Sedangkan bukti potong 1721 A2 anda sebagai PNS, Anggota TNI/Polri. Anda dapat minta bukti potong tersebut kepada pemberi kerja atau bendahara kantor.

Baca juga : Gunakan SSE3 Sistem Billing Pajak Terbaru

Kenapa bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 sangat penting? Karena akan digunakan sebagai dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS dan 1770 S. Anda dapat menggunakan formulir 1770 SS jika penghasilan bruto dalam setahun kurang dari 60 juta. Sedangkan formulir 1770 S digunakan untuk Anda yang memiliki penghasilan diatas 60 juta.

Jadi, jika anda bingung apa yang harus diisi di e-filing dan bingung jumlah penghasilan yang diterima selama setahun, mintalah bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2.

Inventarisasi Penghasilan Lain

Apabila anda sebagai karyawan dan dalam tahun pajak yang akan dilaporkan terdapat penghasilan lain, anda harus melakukan inventarisasi. Siapkan rinciannya, termasuk penghasilan yang merupakan bukan objek pajak seperti warisan dan hibah.

Mengapa penghasilan lain harus diinventarisasikan? Karena penghasilan lain yang merupakan objek pajak akan diperhitungkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Siapkan Daftar Harta dan Hutang

Selain bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2, anda harus menyiapkan daftar harta dan hutang yang Anda miliki pada akhir tahun pajak akan dilaporkannya SPT.

Silahkan rinci daftar harta yang Anda miliki, meliputi identitas harta (misal nomor rekening, Nomor BPKB kendaraan, Nomor Akta Tanah, dan lain lain). Selain itu daftar hutang yang anda milik (pemberi hutang/Bank). 

Untuk nilai perolehan harta (kas/setara kas menggunakan nilai saldo akhir tahun pajak) dan nilai hutang pada akhir tahun pajak. Pastikan sudah sesuai dengan perincian yang sudah anda miliki.

Besarnya PTKP

Sebelum melakukan e-filing di DJPOnline, Anda harus mengetahui besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tentukan PTKP yang tepat karena PTKP akan dijadikan sebagai pengurang dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Baca juga : PTKP Terbaru Per 2016

Penentuan PTKP sesuaikan keadaan Anda pada awal tahun. Untuk dapat mengetahui besaran PTKP anda, silahkan baca link di atas.

Apabila komponen yang telah disebutkan di atas telah anda siapkan, silahkan mulai untuk lapor pajak online melalui e-filling di DJPonline. Buka alamat djponline.pajak.go.id. Buat akun terlebih dahulu jika anda belum pernah menggunakan DJPOnline sebelumnya. Dengan e-filing lapor pajak tidak ribet, semua jadi nyaman. Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Tips e-Filing Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan"