Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur. Ini Solusinya

Passphrase dalam penggunaan e-faktur menurut saya sangatlah vital. Kenapa saya katakan sangat vital? Karena passphrase merupakan kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. Jadi passphrase melekat dalam sertifikat elektronik yang anda miliki saat ini. Penting? sangatlah penting saya katakan sekali lagi. Saat anda memindahkan aplikasi e-faktur terkadang aplikasi e-faktur meminta patch ulang sertifikat elektronik. Jika anda lupa passphrase saat aplikasi e-faktur meminta untuk patch ulang, hal yang akan anda alami adalah tidak dapat melakukan start uploader yang mengakibatkan anda tidak dapat upload faktur pajak. Yang menjadi banyak pertanyaan di Wajib Pajak adalah, Bagaimana solusinya untuk lupa passphrase?
Baca juga : Cara Memindahkan Aplikasi e-Faktur ke PC lain

Solusinya adalah

Apabila PKP lupa passphrase atas sertifikat elektronik yang dimiliki, maka PKP dapat melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik (revoke) harus di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dan mengajukan Sertifikat Elektronik yang baru sesuai tata cara sebagaimana anda mengajukan sertifikat elektronik pertama kali. Lama waktu proses pencabutannya adalah sesuai syarat kelengkapan yang anda bawa saat pengajuan pencabutan, aturannya pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.

Syarat Pencabutan Sertifikat Elektronik 

  1. PKP langsung menyampaikan permohonan pencabutan melalui KPP tempat PKP dikukuhkan
  2. Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan Pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2015 (lihat gembar)
  3. Dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap, Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain
  4. Download lampiran PER 28/PJ/2015 untuk melihat format surat permohonan pencabutan beserta kelengkapan yang harus dipenuhi.
  5. Jika permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik telah disetujui oleh DJP, PKP menerima pemberitahuan dari DJP terkait permohonan pencabutan dikirim melalui alamat email yang tercantum dalam surat permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik.
  6. Sertifikat elektronik yang telah dicabut oleh DJP tidak dapat digunakan lagi dan harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-28/PJ/2015.
Demikian solusi terkait permasalah lupa passphrase, jika anda masih dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk menanyakan kepastian pencabutan sertifikat. Semoga bermanfaat. Jangan lupa selalu arsipan password yang anda dapatkan.

24 comments for "Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur. Ini Solusinya"

  1. Bagaimana jika passphrase yang dimasukkan selalu tidak bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba download sertifikat elektronik lagi di enofa online. Keemudian patch ulang dgn passphrasenya sudh benar. Kalau memang lupa ini solusinya http://www.efakturespt.com/2016/10/lupa-passphrase-e-faktur-ini-solusinya.html?m=1

      Memang agak rumit untuk lupa passphrase solusinya, soalnya passphrase melekat pada sertifikat berbeda dngn password lain yg bisa dibantu di KPP.

      Delete
    2. Lakukan pencabutan sertifikat elektronik kemudian ajukan kembali.

      Delete
    3. jika lakukan pencabutan sertifikat elektronik dan mengurus permohonannya kembali,
      apa bisa dilakukan di kantor pajak manapun?

      Delete
    4. Harus dilakukan di KPP terdaftar atau tempat dikukuhkan PKP karena administrasi ada dsana

      Delete
    5. Dari sejak pengajuan pencabutan sertifikat elektronik sampai keluar passphrase yang baru berapa lama ya?

      Delete
    6. Untuk pencabutan sampai pengajuan kembali sertifikat elektronik dan dapat passphrase kembali bisa dalam satu hari kerja asalkan syarat2nya lengkap. Prosesnya juga cepet di KPP.

      Delete
    7. This comment has been removed by the author.

      Delete
  2. Setelah sertifikat elektronik dan passphrase dapat kembali setelah pengajuan baru , apakah data yang lama terhapus ? termasuk nomer seri faktur pajak nya ?
    thaks ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah dapat yg baru berrti anda harus registrasi lagi aplikasi efakturnya. Jika data yg lama masih ada tinggal eksport lalu importkan ke aplikasi terbaru. Jika tidak ada data yg lama silahkan mengajukan permintaan data ke KPP pak. Nomor seri fakturnya bisa dicek di efaktur.pajak.go.id pilih riwayat permintaan NSFP dan silahkan diinput ulang. :)

      Delete
  3. Kalo lupa paswoord PKP gimana gan???

    ReplyDelete
  4. Kalo lupa paswoord PKP gimana gan???

    ReplyDelete
  5. Kalo lupa paswoord PKP gimana gan???

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek emailnya waktu pendaftaran PKP, jika tidak ada silahkan datang ke KPP tempat terdaftar untuk minta kirim ulang password.

      Delete
  6. apabila saat perpanjangan sertifikat ternyata passphres yang di masukan berbeda dengan sebelumnya apakah data yang lama msih bisa muncul?
    bila tidak apakah solusinya?

    ReplyDelete
  7. @Ibu Nur Azizah : bisa muncul, passphrase tidak akan berpengaruh dengan data di efaktur

    ReplyDelete
  8. sertifikat elektronik saya kan sudah habis tgl 31 Juli kemarin pak, trus mau buat baru,tapi saya lupa Pashprase nya. itu gimana ya? Trims

    ReplyDelete
  9. @simon > tidak masalah pak, tinggal datang langsung ke KPP dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat elektronik baru

    ReplyDelete
  10. MOHON MAAF MAU TANYA KLO MAU RUBAH PASSPHRASE GIMNA CARANYA YA....APA HARUS DI CABUT KEMBALI

    ReplyDelete
  11. @day april : jika merubah passphrase harus cabut sertifikat elektronik dan pengajuan kembali dengan passphrase yang baru. Tidak ada cara lain selain dengn cara tersebut

    ReplyDelete
  12. nih solusi lebih gampang, buka sertifikat elektronik DJP yg di Mozila > lalu klik sertifikat tsb dan pilih back up > kemudiaan save di tempat anda pilih simpan dengan pass baru dan klik ok/simpan. terkahir patch sertif di efaktur make sertif yg di back up barusan dan masukan pass tadi.

    ReplyDelete
  13. saya pic pajak baru diperusahaan, sekarang ada update baru lagi kan e faktur versi 2.1, itu gimana yakk??? semuanya sudah saya ikuti langnya di internet dari download sampai intasl sampai disuruh register, pas bagian register sudah iput no npwp dan input sertifikat elektronik, setelah itukan muncul Pashprase certfikat. saya mentok disini, itu bagaimana ya??? kode aktivasi juga itu dari mana ???

    ReplyDelete
  14. tolong dibantu om... di komputer saya. selalu salah ketika phassphrase menginstal sertifikat elektronik, baik itu chrome ataupun mozilla.
    waktu saya coba di browser komputer lain malah berhasil.... apa yang perlu diperbaiki dari komputer saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Coba ganti passhrase nya melalui eNofa menu download serdig, masukkan passphrase yang baru sesuai keingginan, kemudian download dan instal ulang ke browsernya.

      Apabila di browser masih ada sertifikat yang lama, dihapus saja pak..

      Delete