Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengembalikan SPT Masa PPN Normal Terhapus

Melanjutkan pembahasan error e-faktur sebelumnya yaitu "Buat db e-Faktur Baru Error ETAX-10001 : Error Database".
Baca juga : Buat db e-Faktur Error ETAX-10001 : Error Database
Pembahasan berikut ini berkaitan dengan SPT Masa PPN yang sudah diposting di aplikasi e-faktur. Ada aplikasi e-faktur milik wajib pajak yang saat membuat SPT Masa PPN Pembetulan 1 ternyata menyebabkan SPT Masa PPN Normal/Pembetulan 0 terhapus.

Penyebab SPT Masa PPN Normal/Pembetulan 0 terhapus karena wajib pajak salah dalam memilih notifikasi yang muncul saat akan membuat SPT Masa PPN Pembetulan 1. Saat buat SPT Masa PPN Pembetulan 1 muncul notifikasi "SPT sudah pernah diposting, ingin melanjutkan posting sebelumnya? Pilih 'NO' untuk posting dari awal (posting baru)" dan dipilihnya "NO". Yang terjadi adalah SPT Masa PPN normal terhapus.

Dengan terhapusnya SPT Masa PPN Normal/Pembetulan 0 menjadikan penghitungan SPT tidak sesuai. Mengapa pengitungan SPT pembetulan jadi tidak sesuai? karena wajib pajak melakukan input tambahan terhadap faktur pajak masukan.

Bagaimana untuk mengembalikan SPT Masa PPN Normal/Pembetulan 0 yang sudah terhapus?

cara buat database e-faktur baru
Cara Buat db e-Faktur Baru

Mengembalikan SPT Yang Sudah Terhapus

Misalnya dalam hal ini SPT Masa PPN yang terhapus adalah masa 11 atau November 2017, Pembetulan 0. Dengan melihat SPT Masa PPN masa november 2017 yang terhapus, berarti fokus kita adalah di masa November 2017.

Baca juga : Cara Backup Data e-Faktur Metode Ekspot-Import

  • Backup semua data baik lawan transaksi maupun barang/jasa dengan cara eksport. Khusus untuk faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, dan dokumen lain pilih sesuai masanya yaitu masa November 2017. Ekspor juga.
  • Karena pada pembetulan 1 Masa November 2017 terdapat penambahan faktur pajak masukan sejumlah 1 faktur maka untuk 1 faktur tersebut disendirikan ketika eksport.

eksport data faktur yang menjadi SPT Masa PPN Masa Pembetulan 0. Untuk faktur yang menjadi menyebabkan terjadinya pembetulan belakangan (akhir)


  • Untuk faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, dan dokumen lain pastikan sudah sukses tereksport dalam bentuk file CSV. Kecuali 1 faktur pajak masukan. 


Ketika data-data faktur yang sudah dbutuhkan berhasil tereksport, langkah selanjutnya adalah membuat database baru. Silahkan Anda buat database baru di Menu File - Administrasi DB. Untuk lebih jelasnya silahkan baca artikel berikut.

Baca juga : Cara Menambah Database e-Faktur

rekam NSFP di e-faktur
Rekam NSFP di Aplikasi e-Faktur

Setelah database e-faktur baru berhasil anda buat, silahkan login ke database baru yang barusan Anda buat. 

  • Pertama yang harus Anda lakukan adalah merekam Range Nomor Faktur di menu Referensi. Jika anda lupa Range NSFP-nya silahkan buka enofa online. Buka Riwayat Permintaan NSFP.
  • Setelah Range NSFP berhasil anda rekam, langkah berikutnya adalah mulai melakukan import data faktur yang sudah anda eksport di langkah pertama tadi. 

Saat Import data faktur pajak, pastikan 1 faktur pajak masukan yang menjadi pembetulan Anda import terakhir setelah SPT Masa Pemberulan 0 berhasil terposting.


  • Import data faktur yang menjadi SPT Masa Pembetulan 0 (kecuali 1 faktur pajak masukan). Setelah terimpot, posting ulang SPT Masa PPN Pembetulan 0.
  • Cek dan isi data SPT sesuai SPT Masa PPN Pembetulan 0  yang sudah dilaporkan.
  • Ketika selesai membuat SPT Masa PPN Pembetulan 0, dan sudah sesuai yang sudah dilaporkan barulah import 1 Faktur Pajak Masukan-nya.
  • Setelah 1 faktur pajak masukan sukses terimport (status sukses upload) barulah Anda posting SPT Masa PPN Pembetulan 1.
Meskipun sedikit rumit, apabila anda lakukan secara berurutuan sesuai yang sudah saya jelaskan di atas, SPT Masa PPN Pembetulan 0 akan kembali dan SPT Masa PPN Pembetulan 1 akan sesuai dengan penghitungan. Demikian semoga bermanfaat.

6 comments for "Cara Mengembalikan SPT Masa PPN Normal Terhapus"

  1. Pak, jika yang terhapus pembetulan 1 bagaimana ya?seharus nya saya buat pembetulan 2 dengan status lebih bayar (fp masukan pengganti sudah saya upload) dan pembetulan 1 itu status nya nihil (sudah saya laporkan via online).

    ReplyDelete
  2. Mohon bantuannya gimana cara mengembalikan ke spt masa normal yang terhapus, biasa pada (tidak ada keterangannya jika masa pajak tersebut sudah pernah dibuat). terima kasih

    ReplyDelete
  3. Maaf sudah di buat normalnya tapi terhapus.

    ReplyDelete
  4. Makasih buat tutorialnya, SPT normalny bisa pulih dan saya sudah bisa buat SPT pembetulan dengan nominal yang tepat. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tlg buatkan videonya agar saya mengerti thanks

      Delete
  5. mohon untuk bisa dipraktekan, sulit sepertinya.

    ReplyDelete