Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP

Memiliki NPWP yang masih aktif berarti anda harus melakukan kewajiban-kewajiban administrasi perpajakan. Baik badan usaha ataupun orang pribadi wajib melakukan kewajiban administrasi perpajakan jika masih memiliki NPWP aktif. NPWP dapat digunakan juga sebagai memenuhi persyaratan layanan umum, perbankan (pengajuan kredit), pembuatan passport, dan melamar pekerjaan.

Namun, apabila anda sudah tidak memperoleh penghasilan atau tidak memenuhi persyaratan baik objektif maupun subjektif NPWP dapat dinonaktifkan (Non Efektif). Bahkan, NPWP juga dapat dihapus.

Selama NPWP masih aktif anda berkewajiban untuk lapor SPT Tahunan. Apabila tidak anda lakukan bersiaplah untuk menerima Surat Tagihan Pajak yang berisi denda.

Baca juga : Catat, Inilah Denda Telat Lapor SPT

Jika NPWP berstatus Non Efektif maka setiap layanan administrasi yang berhubungan dengan NPWP pasti tidak akan diterima karena tidak terbaca oleh sistem. Kecuali anda mengaktifkan NPWP kembali. Berbeda dengan penghapusan NPWP, NPWP akan terhapus oleh sistem DJP dan tidak akan bisa digunakan kembali.

Baca juga : Cara Permohonan Non Efektif atau NPWP NonAktif

Cara dan Syarat Penghapusan NPWP


Syarat Penghapusan NPWP

Agar NPWP dapat dihapuskan, anda harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Syarat yang utama adalah anda sudah tidak memneuhi lagi persyaratan objektif dan subjektif untuk sebagai wajib pajak. Berikut kriteria dan syarat penghapusan NPWP

  • Meninggal dunia : harus menunjukkan surat kematian atau dokumen sejenisnya dari instansi berwenang. Adanya surat yang menyatakan bahwa tidak wajib pajak tidak meninggalkan warisan atau pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
  • NPWP wanita kawin/istri yang ikut suami untuk digabungkan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan : melampirkan fotocopi buku/akta perkawinan sah dari instansi terkait. Selain itu, membuat pernyataan penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan suami.
  • Wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya : Melampirkan dan menunjukkan dokumen bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  • Mantan Bendahara Pemerintah atau proyek : melampirkan dokumen yang menyatakan bahwa sudah tidak ditunjuk sebagai bendahara pemerintah/proyek.
  • Memiliki NPWP ganda atau 2 : surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki
  • Badan usaha yang telah dibubarkan : Melampirkan akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan oleh pihak berwenang sesuai undang-undang.

Selain persyaratan di atas, saat pengajuan permohonan penghapusan NPWP anda harus mengisi formulir penghapusan NPWP. Download formulir penghapusan NPWP.

Permohonan penghapusan NPWP harus diajukan kepada KPP terdaftar, tidak dapat diajukan ke KPP lain. Misalnya anda terdaftar di KPP Pratama Bantul, maka anda harus mengajukan permohonan ke KPP Bantul.
Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 mengatur bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.

Berkas-berkas persyaratan penghapusan NPWP dapat diajukan ke KPP secara langsung, POS atau jasa ekspedisi lainnya. Proses penghapusan NPWP paling lama 12 bulan. Apabila selama 12 bulan anda belum menerima surat keputusan/tanggapan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.

Saran saya, sebelum melakukan penghapusan NPWP silahkan mengajukan permohonan NPWP Non efektif. Agar kewajiban-kewajiban perpajakan yang anda miliki tidak menjadi beban, apalagi jangka keputusan permohonan penghapusan NPWP selama 12 bulan. Selain itu dapat menghidari sanksi administrasi perpajakan.

Post a Comment for "Cara dan Syarat Penghapusan NPWP"